Prabowo Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Ketenagakerjaan, Isyarat Perhatian pada Buruh?
Baca dalam 60 detik
- Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan setingkat menteri, bersama pimpinan Badan Gizi Nasional, Senin sore.
- Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis pemerintah untuk mengakomodasi kepentingan buruh dan memperkuat koordinasi kebijakan ketenagakerjaan di tingkat eksekutif.
- Pelantikan Said Iqbal, yang juga tokoh serikat buruh, membuka peluang dialog lebih intens antara pemerintah dan pekerja, namun juga menimbulkan pertanyaan tentang independensi gerakan buruh.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5552735/original/089096600_1775823940-3771-2514-max.jpg)
Presiden Prabowo Subianto akan melantik Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan pada Senin sore, 8 Juni 2026, di Istana Negara, Jakarta. Bersamaan dengan itu, Nanik S. Deyang juga akan diambil sumpahnya sebagai pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah ini menandai pertama kalinya seorang tokoh serikat buruh duduk di posisi setingkat menteri dalam kabinet Prabowo.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari strategi memperkuat pemerintahan, khususnya dalam mengawal isu kesejahteraan buruh. Menurutnya, Said Iqbal akan membantu presiden menyelaraskan regulasi ketenagakerjaan dengan kepentingan pekerja. "Beliau akan diminta membantu Bapak Presiden berkenaan dengan masalah ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh sebagai bentuk komitmen Bapak Presiden," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan.
Prosesi pengambilan sumpah dijadwalkan berlangsung antara pukul 16.00 hingga 16.30 WIB. Selain pelantikan, Presiden juga dijadwalkan menerima surat kredensial dari delapan duta besar negara sahabat. Said Iqbal membenarkan jadwal tersebut dan mengonfirmasi bahwa posisinya setara dengan menteri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.
Pengangkatan Said Iqbal, yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), menimbulkan spekulasi tentang arah kebijakan ketenagakerjaan ke depan. Sebelumnya, kabar ini telah diembuskan oleh Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan mendapat sinyal positif dari Mensesneg. Langkah ini dipandang sebagai upaya pemerintah untuk merangkul elemen buruh yang selama ini kerap kritis terhadap kebijakan ekonomi.
Bagi Indonesia, langkah ini memiliki implikasi strategis. Dengan masuknya tokoh buruh ke dalam lingkaran kekuasaan, diharapkan kebijakan seperti upah minimum, jaminan sosial, dan perlindungan pekerja dapat lebih berpihak pada tenaga kerja. Namun, beberapa pengamat mengingatkan bahwa posisi penasihat khusus tidak memiliki kewenangan eksekutif langsung, sehingga efektivitasnya masih perlu diuji. Pertanyaan yang muncul: apakah ini sekadar simbol akomodasi politik atau benar-benar akan mengubah haluan kebijakan ketenagakerjaan?
Ke depan, publik akan mencermati bagaimana Said Iqbal menjembatani kepentingan buruh dengan agenda pembangunan pemerintah. Apakah ia akan mampu mendorong revisi Undang-Undang Cipta Kerja yang kontroversial, atau justru menjadi alat legitimasi kebijakan yang dinilai merugikan pekerja? Jawabannya akan menentukan apakah langkah ini sekadar strategi politik jangka pendek atau transformasi nyata dalam tata kelola ketenagakerjaan Indonesia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8142912/original/079639300_1780995356-Koperasi_Merah_Putih_dibangun_di_lahan_SD.jpg)

