RUU Polri: Syarat Minimal SMA Dipertahankan, Wacana S1 Dimentahkan
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah dan DPR sepakat mempertahankan syarat pendidikan SMA bagi calon anggota Polri dalam revisi UU Polri.
- Wacana kenaikan syarat menjadi S1 ditolak dengan alasan Polri telah memiliki jalur khusus bagi lulusan sarjana melalui SIPSS.
- Keputusan ini menuai sorotan publik yang menginginkan peningkatan kualitas sumber daya manusia kepolisian.

Pemerintah bersama DPR RI memutuskan untuk tidak mengubah persyaratan pendidikan minimal bagi calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, syarat lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat tetap dipertahankan, menepis wacana yang menghendaki kenaikan menjadi sarjana strata satu (S1).
Keputusan itu diambil dalam rapat panitia kerja (panja) pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang digelar di kompleks parlemen. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, membacakan usulan norma pada Pasal 21 yang memuat sejumlah persyaratan, termasuk poin d: berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan, kemudian mempertanyakan dasar dipertahankannya syarat tersebut di tengah aspirasi masyarakat yang menginginkan peningkatan kualifikasi.
Hinca mengungkapkan bahwa dalam rapat kerja sebelumnya dengan Kapolri, sempat mengemuka gagasan untuk menaikkan standar pendidikan minimal menjadi S1. Menurutnya, hal itu sejalan dengan perkembangan dunia pendidikan yang semakin maju. โAda pikiran di masyarakat agar kita naikkan ini supaya minimal S1,โ ujarnya dalam rapat yang berlangsung di Senayan, Jakarta, pekan lalu.
Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri, Irjen Agus Nugroho, menjelaskan bahwa Polri sebenarnya telah memiliki mekanisme untuk menjaring lulusan sarjana melalui jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS). Ia menegaskan bahwa syarat SMA tetap relevan karena Polri menerapkan sistem pembentukan yang terpisah antara bintara dan perwira. โPembentukan bintara bersumber dari SMA, sementara pembentukan perwira melalui SIPSS yang mensyaratkan gelar sarjana,โ kata Agus.
Penjelasan itu mendapat respons positif dari peserta rapat. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, langsung meminta persetujuan untuk mempertahankan ketentuan tersebut. Dengan ketukan palu, syarat pendidikan SMA pun resmi dipertahankan dalam draf RUU Polri. Keputusan ini sekaligus mengakhiri perdebatan yang sempat mencuat di publik mengenai standar rekrutmen anggota kepolisian.
Di sisi lain, sejumlah pengamat kepolisian menilai bahwa keputusan ini menunjukkan kesenjangan antara tuntutan profesionalisme dan realitas kebijakan. Menurut analis kepolisian dari Universitas Indonesia, Bambang Widodo, syarat pendidikan memang bukan satu-satunya indikator kualitas, tetapi peningkatan standar dapat mendorong perbaikan citra dan kinerja Polri. โNamun, pemerintah tampaknya lebih memilih pendekatan bertahap dengan tetap membuka jalur bagi lulusan SMA,โ ujarnya.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah kebijakan ini akan menghambat upaya modernisasi Polri di tengah tantangan kejahatan yang semakin kompleks. Dengan mempertahankan syarat SMA, Polri harus memastikan bahwa pendidikan dan pelatihan yang diberikan mampu menghasilkan personel yang kompeten dan berintegritas. Publik pun akan terus mengawal implementasi RUU Polri setelah disahkan menjadi undang-undang.


