KPK Bongkar Praktik Pemerasan di Imigrasi: Silmy Karim Terima Setoran Rp100 Juta Per Pekan
Baca dalam 60 detik
- KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk mantan Dirjen Imigrasi Silmy Karim, dalam kasus pemerasan izin tinggal WNA dengan total penerimaan Rp145,5 miliar.
- Tarif ilegal percepatan izin tinggal berkisar Rp1โ1,5 juta per kepala, dengan setoran rutin pekanan Rp100 juta untuk Silmy.
- Uang hasil pemerasan disamarkan melalui kode 'malaikat' dan istilah musik, lalu dikonversi menjadi emas dan aset saat kasus mulai terungkap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jaringan pemerasan sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang melibatkan delapan pejabat, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, dengan total penerimaan ilegal mencapai Rp145,5 miliar selama periode 2022โ2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa tarif pelicin untuk mempercepat proses izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dipatok antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang. Padahal, menurut aturan resmi, pengurusan izin tinggal seharusnya selesai dalam tiga hingga tujuh hari tanpa biaya tambahan. Praktik ini, menurut KPK, berlangsung secara top-down, mulai dari perintah pimpinan hingga aliran uang dari bawah ke atas.
Kasus ini bermula dari penyidikan KPK terhadap Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025, yang kemudian diperkuat oleh data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan PPATK menunjukkan aliran dana mencurigakan pada 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan total Rp366,7 miliar. Hanya 3 persen dari dana itu berasal dari gaji, sisanya diduga dari pemohon layanan keimigrasian.
KPK menduga Silmy Karim meminta jatah dari setiap pengurusan izin tinggal melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra. Jaya kemudian memerintahkan dua kasubdit, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk menarik biaya tambahan dari WNA. Setiap dokumen yang diproses memiliki tarifโ"setiap klik ada harganya", kata penyidik. Untuk menampung uang, staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah menggunakan rekening nominee sebagai penampung.
Modus penyamaran yang digunakan cukup rumit. Para tersangka menggunakan kode 'malaikat' untuk distribusi ke pejabat tinggi, dan istilah musik seperti vokalis, gitaris, backing vocal, serta koreografer untuk menandai penerima tertentu. Uang yang terkumpul digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga mendirikan perusahaan towing. Ketika kasus RPTKA mulai mencuat, para tersangka panik dan menarik uang dari rekening penampung, lalu membelikan emas. Jaya Saputra bahkan membayar pembelian rumah dengan kepingan emas.
Dalam penggeledahan di rumah Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, KPK menyita dua mobil sport, sepuluh sepeda motor mewah (termasuk Harley Davidson), tujuh sepeda, perhiasan, serta uang tunai dalam rupiah dan valuta asing (dolar AS, Singapura, Euro, Yen) yang belum diungkap jumlahnya. Pengacara Silmy, Sahala, menyatakan akan mempertimbangkan praperadilan untuk menguji proses hukum KPK, namun saat ini fokus pada pendampingan.
Kasus ini menjadi tamparan bagi reformasi birokrasi di sektor imigrasi, yang selama ini menjadi pintu masuk investasi dan tenaga kerja asing. Pertanyaan besarnya, apakah KPK mampu membongkar jaringan yang lebih luas dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi imigrasi?


