Pungli Izin Tinggal WNA: Tarif Rp1,5 Juta per Kepala, Silmy Karim Raup Rp100 Juta per Minggu
Baca dalam 60 detik
- KPK menemukan praktik pungutan liar dalam pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imigrasi dengan tarif Rp1โ1,5 juta per orang.
- Mantan Wamen Imipas Silmy Karim diduga menerima jatah Rp100 juta per minggu dari total penerimaan ilegal Rp145,5 miliar selama 2022โ2026.
- Delapan pejabat imigrasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan jaringan sistematis.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, dengan tarif ilegal mencapai Rp1,5 juta per orang untuk mempercepat proses yang seharusnya selesai dalam tiga hingga tujuh hari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa biaya percepatan yang dipungut secara ilegal berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per kepala. Praktik ini berlangsung dalam pengurusan izin tinggal WNA di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas pada periode 2022โ2026. Menurut KPK, sejumlah WNA memang menginginkan proses yang lebih cepat, namun oknum pejabat memanfaatkan situasi untuk memeras.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Silmy Karim, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi (2023โ2024), diduga memerintahkan Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra untuk 'meminta jatah' dari setiap pengurusan izin. Jaya kemudian menugaskan dua Kasubdit, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk menarik biaya ekstra dari para pemohon WNA. Untuk melancarkan aksinya, mereka juga melibatkan staf Subdit Izin Tinggal, Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Benardiansyah.
Total uang yang diterima secara langsung maupun melalui perantara selama periode tersebut mencapai setidaknya Rp145,5 miliar. Uang tersebut dibagikan setiap pekan, dengan Silmy Karim diperkirakan menerima jatah Rp100 juta per minggu. KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam dolar AS dan dolar Singapura, logam mulia, serta kendaraan.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dalam sistem keimigrasian Indonesia. Praktik pemerasan yang terstruktur menunjukkan adanya celah yang memungkinkan oknum pejabat memanfaatkan kewenangan untuk kepentingan pribadi. KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim, Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, dan sejumlah pejabat lainnya. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.
Ke depan, KPK diharapkan terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pertanyaan yang mengemuka adalah apakah praktik serupa masih terjadi di instansi lain, dan bagaimana pemerintah memperbaiki sistem pengawasan untuk mencegah kebocoran serupa.



