Silmy Karim Ditahan KPK: Suasana Kantor Imipas Normal, Tak Ada Penggeledahan
Baca dalam 60 detik
- Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim resmi ditahan KPK dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA.
- Kantor Kementerian Imipas di Jakarta Selatan beroperasi seperti biasa tanpa pengamanan ekstra atau penggeledahan penyidik.
- KPK menetapkan delapan tersangka dari 18 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7743662/original/058012800_1780551075-33922.jpg)
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi menyandang status tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/6/2026) pagi. Ia dijerat atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA).
Pantauan di kantor Kementerian Imipas di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, menunjukkan aktivitas perkantoran berlangsung normal. Tidak ada peningkatan penjagaan atau pengamanan tambahan di area lobi utama. Sejumlah petugas keamanan tetap berjaga di titik-titik reguler, namun tak terlihat kehadiran penyidik KPK di lingkungan kementerian. Seorang karyawan yang enggan disebut namanya mengonfirmasi bahwa tidak ada penggeledahan yang dilakukan sejak sehari sebelumnya.
Silmy Karim keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 08.37 WIB dengan rompi tahanan oranye dan kedua tangan terborgol. Ia hanya tertunduk saat digiring ke mobil tahanan. Penahanan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan izin tinggal bagi WNA, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). "Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia," ujarnya di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di kementerian yang baru dibentuk. Kementerian Imipas sendiri merupakan hasil pemekaran dari Kementerian Hukum dan HAM, yang kini memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola arus migrasi dan pengawasan orang asing di Indonesia. Dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas proses pelayanan publik di sektor imigrasi.
Bagi masyarakat Indonesia, kasus ini mengingatkan kembali pada praktik pungutan liar yang kerap terjadi di instansi pemerintahan. Dengan semakin ketatnya pengawasan KPK, diharapkan efek jera dapat menekan praktik korupsi di lingkungan kementerian. Namun, pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana pengawasan internal kementerian mampu mencegah modus serupa di masa depan, terutama dengan volume pengurusan izin tinggal WNA yang terus meningkat setiap tahunnya.



