Praktik 'Setiap Klik Ada Harganya' di Imigrasi: Silmy Karim dan 7 Tersangka Lain Dijerat KPK
Baca dalam 60 detik
- KPK menetapkan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA yang melibatkan delapan orang.
- Modus operandi meliputi pemerasan sistematis dengan tarif per klik dokumen, penggunaan rekening nominee, dan kode distribusi seperti 'malaikat' untuk menyamarkan aliran dana.
- Total dugaan penerimaan mencapai Rp 145,5 miliar selama 2022-2026, dengan Silmy diduga menerima jatah mingguan Rp 100 juta.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7734490/original/066688800_1780540374-3.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jaringan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang berlangsung sistematis sejak 2022, dengan menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka utama.
Operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat pada Selasa (2/6/2026) malam menjadi titik terang pengungkapan kasus ini. KPK mengamankan 18 orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, dan menyita barang bukti berupa kendaraan, uang tunai dolar AS dan Singapura, serta logam mulia. Sehari kemudian, Silmy Karim yang sempat menghindar akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK dan ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh pejabat lainnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka adalah mempersulit proses pengurusan izin tinggal WNA secara daring. Setiap dokumen yang diajukan secara elektronik akan ditolak atau ditahan hingga pemohon membayar biaya tambahan. "Setiap klik ada harganya," ujar Setyo dalam konferensi pers, menggambarkan praktik pungutan liar yang terstruktur. Tarif yang diminta bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per dokumen, baik untuk pengurusan awal maupun perpanjangan KITAS dan KITAP.
KPK mengungkapkan bahwa praktik ini berjalan dengan pola komando dari atas ke bawah dan pengumpulan dana dari bawah ke atas. Silmy Karim diduga memerintahkan Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal, untuk menarik biaya ekstra dari WNA. Jaya kemudian menginstruksikan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, selaku Kasubdit, untuk menjalankan pemerasan. Uang yang terkumpul disetorkan ke Silmy melalui rekening nominee milik cleaning service, office boy, keluarga, hingga kerabat. Untuk menyamarkan distribusi, para tersangka menggunakan kode seperti 'malaikat' untuk pejabat tinggi dan istilah personel grup band (vokalis, gitaris) untuk pihak tertentu.
Pengusutan kasus ini bermula dari analisis transaksi keuangan bersama PPATK yang mendeteksi aliran dana mencurigakan pada 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025. Hanya sekitar tiga persen dari total Rp 366,7 miliar yang berasal dari gaji dan tunjangan. Ketika KPK mulai mengusut perkara RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan, para pelaku panik dan menarik dana dari rekening penampung untuk membeli emas batangan, bahkan digunakan untuk transaksi properti. "Pembelian rumah dibayar menggunakan kepingan emas, padahal lazimnya melalui transfer bank," ungkap Setyo.
Bagi publik Indonesia, kasus ini menyoroti celah sistemik dalam pelayanan imigrasi yang seharusnya menjadi garda depan pengawasan lalu lintas orang asing. Praktik pemerasan yang melibatkan pejabat tinggi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencoreng citra Indonesia di mata investor dan ekspatriat. KPK memperkirakan nilai penerimaan hasil pemerasan dan gratifikasi mencapai ratusan miliar rupiah, dengan potensi kerugian negara yang lebih besar akibat pungutan liar yang menghambat investasi asing.
Ke depan, KPK akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap aliran dana ke pihak lain, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat di kementerian lain. Pertanyaan yang mengemuka: sejauh mana praktik serupa terjadi di unit pelayanan publik lainnya, dan apakah reformasi birokrasi yang digaungkan pemerintah mampu memutus rantai korupsi yang sudah mengakar ini?



