Skandal Anggaran BGN: Pengadaan Motor Listrik hingga Sepatu Tak Pernah Dilaporkan ke DPR
Baca dalam 60 detik
- BGN diduga melakukan mark up anggaran dalam pengadaan barang seperti motor listrik, tablet, dan sepatu tanpa sepengetahuan Komisi IX DPR.
- Wakil Ketua Komisi IX DPR mengungkapkan bahwa BGN tidak pernah melaporkan belanja barang, sehingga fungsi pengawasan parlemen tidak berjalan.
- DPR berjanji meningkatkan pengawasan terhadap BGN dan mengingatkan Kepala BGN yang baru untuk menghindari praktik korupsi.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7687837/original/062556100_1780484808-0L5A9215.jpg)
Badan Gizi Nasional (BGN) menghadapi badai hukum setelah terungkap bahwa lembaga tersebut tidak pernah melaporkan pengadaan barang—mulai dari motor listrik hingga sepatu—kepada Komisi IX DPR, mitra kerjanya di parlemen. Temuan ini memperkuat dugaan korupsi yang menjerat tiga mantan pimpinan BGN dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya mengonfirmasi bahwa selama ini BGN beroperasi tanpa transparansi anggaran. "Komisi IX tidak pernah mendapat laporan dan informasi terkait dengan pengadaan barang yang dilakukan oleh BGN," katanya kepada wartawan, Kamis (4/6/2026). Pernyataan ini muncul setelah Kejaksaan Agung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola program MBG.
Kasus ini mengungkap celah pengawasan yang serius. Sebagai mitra kerja, Komisi IX DPR seharusnya menerima laporan rutih terkait belanja barang BGN. Namun, Yahya menegaskan bahwa laporan tersebut tak pernah ada. Akibatnya, dugaan mark up anggaran—yang nilainya belum diumumkan secara resmi—tidak terdeteksi lebih awal. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap program gizi yang menyasar anak sekolah.
Menanggapi skandal ini, DPR berjanji memperketat pengawasan. "Ke depan Komisi IX akan meningkatkan pengawasan terkait penggunaan anggaran yang dilakukan oleh BGN," ujar Yahya. Ia juga menitipkan pesan kepada Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang, untuk berhati-hati dalam mengelola anggaran. "Saya mengimbau kepada kepala BGN yang baru dan pejabat di lingkungan BGN untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran, harus bersih dan bebas dari korupsi," tegasnya.
Bagi publik Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa program prioritas pemerintah—seperti MBG yang menyasar perbaikan gizi anak—rentan terhadap penyimpangan jika tidak diawasi ketat. Alih-alih tepat sasaran, anggaran justru bocor untuk pengadaan barang yang tidak jelas kaitannya dengan kebutuhan gizi. Ke depan, DPR dan masyarakat akan menanti langkah konkret Kejagung dalam mengusut tuntas kasus ini, serta komitmen BGN di bawah kepemimpinan baru untuk menerapkan tata kelola yang transparan.
Yahya menutup pernyataannya dengan mengingatkan agar proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan sambil mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai pengadilan membuktikan mereka bertiga terbukti bersalah secara hukum," katanya. Pertanyaan yang kini mengemuka: sejauh mana pengawasan DPR akan diperkuat agar kasus serupa tidak terulang?


