Silmy Karim Resmi Ditahan KPK, Jabatan Wakil Menteri Imipas Dinonaktifkan
Baca dalam 60 detik
- Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim ditahan KPK terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
- Kementerian Imipas menonaktifkan Silmy untuk menjaga proses hukum dan memastikan pelayanan publik tidak terganggu.
- Kasus ini menjadi momentum pembenahan tata kelola keimigrasian, dengan delapan tersangka dari operasi tangkap tangan di Jakarta Barat.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7734488/original/044458100_1780540374-2.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim pada Kamis pagi, 4 Juni 2026, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang terkait dengan pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing. Dengan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol, Silmy digiring penyidik dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan sekitar pukul 08.37 WIB.
Menteri Imipas Agus Andrianto langsung merespons dengan menonaktifkan Silmy dari jabatannya. Langkah ini diambil, menurut Agus, untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan sekaligus menjaga agar fungsi pelayanan publik di seluruh unit imigrasi tetap normal. โProses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut,โ ujar Agus dalam pernyataan resmi. Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi momentum bagi Kementerian Imipas untuk berbenah dan memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel.
Penahanan Silmy merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa dari 18 orang yang diamankan, delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara sepuluh lainnya berstatus saksi dan dipulangkan. โPeristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia,โ kata Budi, mencakup pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12B juncto Pasal 18 tentang gratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari sektor swasta yang biasa menjadi perantara pengurusan izin tinggal.
Bagi Indonesia, kasus ini menyoroti kerentanan sistem keimigrasian terhadap praktik korupsi, terutama di tengah meningkatnya jumlah WNA yang tinggal dan bekerja di Indonesia. Pengamat kebijakan publik menilai bahwa modus pemerasan dalam pengurusan izin tinggal sudah lama menjadi celah yang dimanfaatkan oknum, dan OTT ini menunjukkan bahwa pengawasan internal masih lemah. Ke depan, Kementerian Imipas dihadapkan pada tantangan untuk mereformasi prosedur digitalisasi layanan imigrasi agar lebih transparan dan mengurangi interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan gratifikasi.
Dengan dinonaktifkannya Silmy, pertanyaan kini mengarah pada siapa yang akan mengisi pos wakil menteri yang ditinggalkan, serta sejauh mana KPK akan mengembangkan kasus ini ke aktor-aktor lain di lingkungan kementerian. Publik menunggu apakah momentum ini benar-benar akan membawa perubahan tata kelola atau hanya menjadi catatan kaki dalam siklus korupsi yang terus berulang.



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7974337/original/065800100_1780811112-Prabowo_Makan.jpg)