Kejagung: SPPG Afiliasi Dadan Tetap Beroperasi Selama Layani Masyarakat
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung memastikan SPPG yang terafiliasi dengan tersangka korupsi MBG tidak akan dihentikan operasionalnya selama masih melayani masyarakat.
- Penyitaan hanya menyasar dokumen perizinan SPPG, bukan aset fisik, untuk kepentingan pembuktian perkara.
- Kasus ini mengungkap mark-up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Kejaksaan Agung memastikan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan kawan-kawan tidak serta-merta dihentikan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/6).
Menurut Syarief, selama SPPG tersebut masih menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat, aktivitasnya tidak akan diintervensi. "Selama SPPG itu memang sedang melayani masyarakat, itu tidak akan kita hentikan aktivitasnya," ujarnya. Ia menambahkan bahwa penyitaan hanya difokuskan pada dokumen izin SPPG sebagai barang bukti, bukan pada aset fisik unit pelayanan gizi tersebut.
"Jadi penyitaan itu adalah barang bukti yang akan kita gunakan sebagai bukti adanya tindak pidana. Jadi bukti tindak pidana itu bisa dokumen, bisa yang lain-lain. Jadi belum tentu SPPG," tutur Syarief. Langkah ini diambil untuk menjaga keberlangsungan program MBG yang menyasar anak-anak sekolah di berbagai daerah.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG. Dalam pengungkapan perkara, terungkap bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk justru memiliki hubungan afiliasi dengan petinggi BGN, dan yayasan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG.
Syarief menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan mark-up harga pada sejumlah pengadaan barang. Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara yang signifikan dan menghambat operasional program MBG. Pengadaan yang tidak sesuai ketentuan meliputi motor listrik sebanyak 21.801 unit senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, tablet sebanyak 31.000 unit, serta televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit. Seluruh pengadaan tersebut diduga mengandung unsur mark-up harga.
Kasus ini menjadi sorotan karena program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang menyasar pemenuhan gizi anak sekolah. Dengan adanya dugaan korupsi, publik mempertanyakan efektivitas pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaannya. Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas perkara ini tanpa mengganggu pelayanan gizi yang sudah berjalan.
Ke depan, Kejagung akan fokus pada pengumpulan alat bukti dokumen untuk memperkuat dakwaan. Pertanyaan yang mengemuka adalah sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam praktik mark-up ini, dan apakah akan ada pengembangan kasus ke aktor-aktor lain di lingkungan BGN atau kementerian terkait.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7974337/original/065800100_1780811112-Prabowo_Makan.jpg)
