Polda Jatim Bongkar 320 Kasus Kejahatan Jalanan Sepanjang Mei, Sita Ratusan Kendaraan
Baca dalam 60 detik
- Polda Jawa Timur mengungkap 320 kasus kejahatan jalanan, termasuk curanmor dan begal, dalam satu bulan terakhir.
- Operasi yang melibatkan 39 polres dan tim reaksi cepat ini menyita 112 kendaraan serta uang tunai Rp46 juta.
- Kapolda menegaskan komitmen menjaga stabilitas keamanan di Jawa Timur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun bagi pelaku.
Polda Jawa Timur berhasil mengungkap 320 kasus kejahatan jalanan sepanjang Mei 2026, termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor), begal, dan penyalahgunaan senjata api. Langkah ini merupakan bagian dari operasi intensif yang melibatkan seluruh jajaran kepolisian di 39 wilayah kabupaten/kota.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (3/6), menjelaskan bahwa pengungkapan ini adalah hasil dari perintah langsung untuk bertindak cepat terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat. โKami memerintahkan seluruh jajaran untuk mengungkap kejahatan curas, curat, curanmor, dan kejahatan jalanan lainnya,โ ujarnya. Operasi ini melibatkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) dari Ditreskrimum dan URC Polres setempat.
Dari total kasus tersebut, pencurian mendominasi dengan 219 laporan, disusul penganiayaan (46 kasus) dan pengeroyokan (35 kasus). Polisi juga menangani 11 kasus penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak, serta enam kasus pemerasan dan tiga kasus premanisme. Barang bukti yang disita mencakup 100 unit sepeda motor, 12 mobil, puluhan barang elektronik, dan uang tunai senilai Rp46,1 juta.
Bagi masyarakat Indonesia, terutama di Jawa Timur, keberhasilan ini memberikan sinyal positif terhadap upaya penegakan hukum di daerah rawan kriminalitas. Namun, angka 320 kasus dalam sebulan menunjukkan bahwa kejahatan jalanan masih menjadi ancaman serius. Kapolda menegaskan bahwa target operasi adalah menangkap sindikat kejahatan, termasuk jaringan curanmor dan begal, serta menekan angka kriminalitas secara keseluruhan. โKami ingin memastikan Jawa Timur tetap aman dan kondusif,โ tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dalam KUHP yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, kasus penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah tersebut. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah operasi serupa dapat dipertahankan secara berkelanjutan untuk menekan angka kriminalitas di bulan-bulan mendatang.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7836624/original/039364800_1780657446-Tugas__26_.jpg)