Razia Love Scamming di Semarang: 4 WN China Diamankan, 604 Ponsel Disita
Baca dalam 60 detik
- Empat warga negara China ditangkap Imigrasi Semarang dalam operasi pengawasan di kawasan Puri Anjasmoro, diduga menjalankan penipuan daring modus love scamming.
- Petugas menyita 604 ponsel, 11 laptop, dan 10 komputer all-in-one yang digunakan untuk menarget korban di luar negeri melalui aplikasi DingTalk dan DingDing.
- Dua warga Indonesia turut diperiksa; para tersangka dijerat pasal penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran keimigrasian lainnya.

Kantor Imigrasi Semarang menggerebek sebuah rumah di Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat, pada Kamis (4/6) dan menangkap empat warga negara China yang diduga menjadi otak sindikat love scamming internasional. Operasi yang melibatkan tim pengawasan keimigrasian pusat dan daerah ini mengamankan ribuan perangkat elektronik yang digunakan untuk menipu korban di luar Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, mengungkapkan bahwa penggerebekan berawal dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah mewah. Setelah observasi, petugas memutuskan melakukan penggeledahan dan menemukan empat WNA China berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37) bersama dua warga Indonesia, DS (26) dan E (26), yang diduga sebagai pendukung operasional.
Menurut Ari, para tersangka menggunakan modus love scamming klasik: membangun hubungan emosional dengan korban melalui profil palsu di platform digital, lalu memanfaatkan kepercayaan itu untuk memeras uang. Aplikasi DingTalk dan DingDing menjadi alat utama komunikasi dengan target. “Mereka menyasar korban di luar Indonesia, sehingga sulit dilacak oleh aparat setempat,” ujar Ari dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6).
Pengungkapan ini menjadi sorotan karena skala operasi yang besar. Dengan 604 ponsel, sindikat ini diperkirakan mampu menjalankan puluhan percakapan paralel setiap hari. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kasus ini adalah bukti implementasi kebijakan selektif keimigrasian. “Kami tidak akan memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau menjadikan Indonesia sebagai basis kejahatan,” kata Hendarsam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 122 huruf a UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal. Salah satu WNA juga terancam Pasal 119 karena tidak memiliki dokumen perjalanan sah. Sementara dua warga Indonesia masih diperiksa untuk menentukan peran mereka—apakah sebagai kaki tangan atau sekadar pekerja serabutan. Hingga berita ini diturunkan, keempat WNA masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Imigrasi Semarang.
Kasus ini membuka mata publik tentang maraknya kejahatan siber lintas batas yang memanfaatkan celah pengawasan imigrasi. Dengan ribuan perangkat yang disita, aparat kini memiliki peluang besar untuk mengungkap jaringan lebih luas. Pertanyaan yang tersisa: apakah modus serupa sudah merambah ke kota-kota lain di Indonesia, dan seberapa efektif pengawasan keimigrasian ke depan dalam mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh sindikat internasional?


