Gambut Indonesia di Ambang Kehancuran: 80% Rusak, Restorasi Tanpa Arah
Baca dalam 60 detik
- Hanya 20% ekosistem gambut Indonesia yang tersisa dalam kondisi baik, sementara kanalisasi sepanjang 281.253 km memperparah kekeringan dan kebakaran.
- Kebijakan food estate dari era Orde Baru hingga Prabowo terus mengorbankan gambut, mengabaikan fungsi ekologisnya sebagai penyerap karbon dan pengendali banjir.
- Lemahnya penegakan hukum dan UU Cipta Kerja dinilai semakin memarjinalkan perlindungan gambut, dengan sanksi administratif menggantikan sanksi pidana.

Ekosistem gambut Indonesia, yang seharusnya menjadi benteng alami perubahan iklim, kini berada dalam kondisi darurat. Data terbaru menunjukkan bahwa 80 persen kawasan gambut telah rusak akibat kanalisasi, deforestasi, dan konversi lahan yang terus berlangsung sejak era Orde Baru.
Menurut analisis Pantau Gambut, dari total 13,43 juta hektar lahan gambut di Indonesia, sekitar 5,2 juta hektar telah menjadi konsesi kehutanan dan perkebunan. Sementara itu, 8,23 juta hektar berada di wilayah usaha nonberizin. Sejak 2011, luas ekosistem gambut menyusut 1,5 juta hektar. Kanalisasi buatan yang membelah gambut mencapai panjang 281.253 kilometer—setara 120 kali bolak-balik Tol Trans Jawa—mayoritas berada di konsesi Hak Guna Usaha (HGU) dan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Wahyu Perdana, Manajer Advokasi Pantau Gambut, menilai bahwa kegagalan terbesar pengelolaan gambut berakar pada proyek Pembukaan Lahan Gambut (PLG) satu juta hektar di Kalimantan Tengah pada 1995. Proyek ambisius Presiden Soeharto itu mengabaikan karakteristik sains gambut dan berujung bencana ekologis. Alih-alih belajar, pemerintah justru mengulangi kesalahan serupa melalui program food estate di era SBY (MIFEE di Papua Selatan) yang kemudian diperluas oleh Presiden Prabowo.
Fungsi ekologis gambut sangat vital. Dalam kondisi basah, gambut mampu menyimpan air hingga 13 kali lipat massa tubuhnya, berperan sebagai pengendali banjir dan cadangan air di musim kemarau. Gambut juga menyimpan karbon dalam jumlah besar. Namun, ketika dikeringkan dan vegetasinya dibuka, karbon yang terperangkap selama ribuan tahun terlepas ke atmosfer, mempercepat perubahan iklim. Uli Arta Siagian, Koordinator Nasional Walhi, mengingatkan bahwa kini hanya 20 persen kawasan gambut yang masih dalam kondisi baik. Kanalisasi dan kekeringan ekstrem akibat El Nino Godzilla memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara masif.
Dampak kerusakan gambut tidak hanya ekologis, tetapi juga sosial-ekonomi. Masyarakat adat di Papua Selatan, misalnya, kehilangan sumber pangan utama mereka—sagu alami—ketika gambut dipaksa menjadi sawah irigasi modern. Azwar Ma’as, pakar ilmu tanah dari UGM, menegaskan bahwa gambut yang rusak tidak bisa pulih karena proses pembentukannya memakan waktu ribuan tahun. Ia mengkritik implementasi PP 57/2016 yang mengatur tinggi muka air tanah maksimal 40 cm dari permukaan. Menurutnya, air yang naik ke permukaan melalui rembesan langsung menguap jika lahan gundul, sehingga gambut menjadi hidrofobik—menolak air.
Regulasi perlindungan gambut dinilai lemah. Wahyu Perdana menyoroti bahwa perlindungan hanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP 57/2016), bukan undang-undang. UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebenarnya menjadi payung, namun tumpang tindih aturan membuat penegakan hukum tidak efektif. Uli Arta menambahkan bahwa UU Cipta Kerja semakin memarjinalkan ekosistem gambut karena fokus pada investasi. Sanksi yang dijatuhkan cenderung administratif dan denda, bukan pidana atau pencabutan izin. Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Sawit dan Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) dinilai tidak mampu menghentikan ekspansi ke lahan gambut.
Ke depan, para pegiat lingkungan mendesak moratorium total pemberian izin baru di ekosistem gambut. Azwar Ma’as merekomendasikan perubahan metode pemanenan di HTI, di mana sisa tanaman seperti daun dan ranting tidak boleh dibersihkan agar gambut tetap lembab. Namun, tanpa komitmen politik yang kuat dan penegakan hukum yang tegas, restorasi gambut hanya akan menjadi wacana. Pertanyaannya, mampukah pemerintah memutus rantai kerusakan yang telah berlangsung selama tiga dekade?


