Tuntutan Ringan untuk Prajurit BAIS: Kejujuran di Persidangan Jadi Alasan Meringankan
Baca dalam 60 detik
- Oditur Militer hanya menuntut 2,5 tahun penjara bagi empat prajurit BAIS TNI yang menyiram air keras ke aktivis Andrie Yunus, dengan alasan mereka jujur di persidangan.
- Korban Andrie Yunus hingga kini masih dalam perawatan intensif di RSCM dan belum pernah diperiksa, sementara proses hukum di pengadilan militer berlangsung cepat.
- Kuasa hukum Andrie menolak keterlibatan dalam pengadilan militer karena khawatir impunitas, sementara hakim ingin mendengar kesaksian korban namun terkendala kondisi medis.

Oditur Militer II-07 Jakarta hanya menuntut hukuman 2,5 tahun penjara bagi empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terbukti menyiram air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus, dengan alasan para terdakwa bersikap jujur dan terus terang selama persidangan. Tuntutan ringan ini menuai kontroversi mengingat korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka berat di wajah dan mata.
Dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6), oditur membacakan surat tuntutan yang menyebutkan sejumlah hal meringankan: para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatan, dan berjanji tidak mengulangi. "Hal-hal yang meringankan: kedua, para Terdakwa jujur dan berterus terang dalam persidangan," ujar oditur di hadapan majelis hakim. Sementara itu, hal memberatkan meliputi pelanggaran terhadap sapta marga, sumpah prajurit, dan delapan wajib TNI, serta dampak luka berat yang diderita korban.
Keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Menurut oditur, aksi penyiraman air keras dipicu oleh dendam karena Andrie dianggap melecehkan martabat TNI saat menginterupsi rapat tertutup DPR dengan TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025, yang membahas Revisi Undang-Undang TNI. Perbuatan mereka dijerat dengan Pasal 467 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan berencana, yang ancaman maksimalnya mencapai 7 tahun penjara.
Proses hukum kasus ini berjalan dalam tempo yang relatif cepat, namun menyisakan sejumlah catatan kritis. Andrie Yunus, yang hingga kini masih dirawat intensif di RSCM Jakarta, belum pernah diperiksa sebagai saksi. Tim medis RSCM menyatakan bahwa Andrie berada dalam fase pemulihan pascaoperasi lanjutan dan masih memerlukan evaluasi berkala, terutama terkait penyembuhan luka dan kondisi mata. Aktivitasnya pun masih dibatasi. Majelis hakim sebenarnya ingin mendengar keterangan dari Andrie, tetapi karena tidak ada dalam berkas, ia hanya berstatus saksi tambahan.
Keinginan hakim tersebut ditolak keras oleh Andrie dan kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Mereka tidak percaya pada pengadilan militer yang mengadili prajurit TNI pelaku tindak pidana umum, dengan alasan kuat adanya impunitas. Penolakan ini menambah kompleksitas kasus yang telah menyita perhatian publik, terutama terkait akuntabilitas aparat keamanan di Indonesia. Di sisi lain, penyidik dan oditur militer terlihat berupaya mengebut penanganan perkara, menimbulkan pertanyaan tentang keseimbangan antara kecepatan proses dan keadilan substantif.
Ke depan, putusan majelis hakim akan menjadi ujian bagi kredibilitas peradilan militer di Indonesia. Apakah tuntutan ringan ini akan dikabulkan atau justru diperberat? Publik menanti apakah pengadilan mampu menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, terutama ketika korban masih terbaring sakit dan proses hukum berlangsung tanpa partisipasi penuh dari pihak yang dirugikan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7709284/original/062279400_1780509884-WhatsApp_Image_2026-06-03_at_18.47.12__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7834660/original/000912400_1780655228-cek_fakta_-_sherly_laos.jpg)

