Perbanas Desak Pengaturan Bunga SRBI dan SBN: Bank Tak Mampu Bersaing dengan Negara
Baca dalam 60 detik
- Perbanas meminta otoritas menetapkan batas suku bunga SRBI dan SBN agar tidak menggerus penyaluran kredit perbankan.
- Imbal hasil instrumen negara yang tinggi dan bebas risiko membuat bank kesulitan menyalurkan kredit ke sektor riil.
- Pertumbuhan kredit perbankan melambat di tengah persaingan dengan surat utang pemerintah yang lebih menarik bagi investor.

Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) secara terbuka mendesak pemerintah dan Bank Indonesia untuk mengatur tingkat bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan Surat Berharga Negara (SBN). Langkah ini dinilai krusial agar fungsi intermediasi perbankan tidak tergerus oleh instrumen keuangan negara yang menawarkan imbal hasil tinggi dengan risiko minimal.
Wakil Ketua Perbanas, Nixon L.P. Napitupulu, mengungkapkan bahwa penyaluran kredit perbankan nasional sejauh ini masih tumbuh, tercermin dari rasio pinjaman terhadap simpanan (LDR) yang meningkat. Namun, pertumbuhan tersebut tidak lepas dari tekanan yang muncul akibat kehadiran SRBI dan SBN. Kedua instrumen ini, menurut Nixon, menjadi pesaing berat bagi bank karena memberikan keuntungan lebih besar dengan tingkat risiko yang sangat rendah.
"Kami menghadapi instrumen lawan yang lebih menarik. Kompetisi kami kadang-kadang dengan SRBI dan SBN. Imbal hasil bebas risiko mereka bagus, sementara bunga kredit ke perusahaan bagus sudah single digit. Itu jadi kompetitor," ujar Nixon dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (2/6/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan dilema yang dihadapi perbankan: di satu sisi harus menyalurkan kredit ke sektor riil, namun di sisi lain investor lebih memilih instrumen negara yang aman dan menguntungkan. Nixon menambahkan bahwa bank sulit bersaing dengan negara sebagai penerbit surat utang karena negara dianggap bebas risiko (risk-free). Oleh karena itu, ia mengusulkan adanya patokan bunga yang tepat untuk SRBI dan SBN agar tidak "menganibal" kredit perbankan.
Fenomena ini menjadi sorotan karena berpotensi memperlambat intermediasi keuangan di Indonesia. Jika bank lebih banyak menempatkan dananya di SRBI dan SBN ketimbang menyalurkan kredit, sektor riilโterutama UMKM dan korporasiโakan kesulitan mendapatkan pendanaan. Padahal, pertumbuhan kredit investasi yang mencapai 9,98% pada April 2026 menunjukkan adanya permintaan yang tinggi dari dunia usaha.
Menurut analis ekonomi, permintaan Perbanas ini wajar mengingat fungsi bank sebagai lembaga intermediasi harus dijaga. Namun, pengaturan bunga SRBI dan SBN bukanlah perkara mudah karena instrumen tersebut merupakan alat kebijakan moneter dan fiskal. Bank Indonesia menggunakan SRBI untuk mengelola likuiditas dan nilai tukar, sementara SBN menjadi instrumen pembiayaan defisit anggaran. Mengatur bunganya secara ketat bisa berdampak pada efektivitas kebijakan.
Di sisi lain, jika tidak ada intervensi, bank berpotensi terus mengalami tekanan margin. Investor institusi dan individu cenderung memilih SRBI dan SBN yang memberikan imbal hasil kompetitif tanpa risiko gagal bayar. Akibatnya, dana pihak ketiga yang seharusnya disalurkan sebagai kredit malah mengendap di instrumen negara.
Ke depan, pemerintah dan Bank Indonesia perlu mencari keseimbangan antara menjaga daya tarik surat utang negara dan mendorong intermediasi perbankan. Apakah akan ada kebijakan baru yang membatasi imbal hasil SRBI dan SBN, atau justru insentif bagi bank yang menyalurkan kredit ke sektor prioritas? Jawabannya akan menentukan arah pertumbuhan kredit dan stabilitas sistem keuangan nasional.



