Praperadilan Andrie Yunus Dikabulkan Sebagian, Polda Metro Jaya Siap Lanjutkan Kasus
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan aktivis KontraS Andrie Yunus.
- Hakim menolak gugatan pemohon terkait tuduhan penghentian penyidikan secara diam-diam dan penanganan berlarut-larut.
- Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti putusan dengan koordinasi lintas instansi, termasuk kemungkinan melibatkan oditur militer.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5548923/original/064624100_1775556600-Andrie-Yunus-Wakil-Koordinator-KontraS.jpg)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, bersama Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), dalam kasus dugaan penganiayaan. Putusan ini memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum yang sempat mandek.
Dalam sidang yang digelar Selasa (2/6/2026), Hakim Tunggal Suparna menyatakan pemohon memiliki legal standing dan berhak mengajukan praperadilan. Namun, dari dua poin utama gugatan—tuduhan penghentian penyidikan secara diam-diam dan penanganan perkara yang berlarut-larut—keduanya ditolak hakim karena tidak ditemukan bukti yang cukup. "Tidak ada fakta hukum yang menunjukkan termohon melakukan penanganan perkara secara berlarut-larut," ujar Suparna dalam amar putusannya.
Meski demikian, hakim tetap memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026. Keputusan ini menjadi angin segar bagi Andrie Yunus dan TAUD yang selama ini mengkritik lambannya proses hukum. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannuddin, menegaskan pihaknya akan mematuhi putusan tersebut. "Kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan siap menindaklanjutinya secara profesional," katanya di Jakarta.
Kombes Pol Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menambahkan bahwa sejak awal penyidik tidak pernah menghentikan kasus tersebut. "Proses penghentian perkara belum dilakukan, sehingga tidak bisa dikabulkan," jelasnya. Namun, ia mengakui putusan ini baru keluar hari ini dan pihaknya masih mempelajari langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan saksi-saksi baru. Iman Imannuddin juga membuka peluang koordinasi dengan oditur militer, mengingat ada perkara lain yang terkait. "Sudah pasti itu," ujarnya singkat.
Bagi publik Indonesia, kasus ini menyoroti tantangan dalam penegakan hukum, terutama ketika laporan pidana melibatkan aktivis dan aparat. Praperadilan kerap menjadi alat bagi pemohon untuk memastikan proses penyidikan tidak berhenti di tengah jalan. Namun, putusan yang hanya mengabulkan sebagian—tanpa mengakui adanya penghentian diam-diam—menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan peradilan masih memiliki celah. Aktivis dan pengamat hukum menilai keputusan ini bisa menjadi preseden bagi kasus serupa di masa depan.
Ke depan, fokus kini beralih pada bagaimana Polda Metro Jaya menjalankan perintah pengadilan. Akankah penyidikan berjalan transparan dan tuntas, atau justru kembali menemui kendala birokrasi? Jawabannya akan menentukan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dalam menangani perkara yang sarat kepentingan politik dan hak asasi manusia.



