Gelombang Baru Depakan FTSE: GOTO hingga NCKL Terancam Keluar Indeks Global
Baca dalam 60 detik
- FTSE Russell mengeluarkan tujuh saham Indonesia dari indeks global GEIS per Juni 2026, termasuk GOTO dan NCKL, karena masuk Papan Pengembangan BEI atau konsentrasi kepemilikan tinggi.
- Kebijakan harga nol diterapkan pada saham dengan likuiditas buruk, memicu risiko bagi investor pasif yang kesulitan mencari pembeli.
- Emiten di Papan Pengembangan harus waspada: status ini menjadi pemicu utama eksklusi dari indeks acuan global, mengurangi daya tarik bagi dana asing.

Penyedia indeks global FTSE Russell kembali memangkas jumlah emiten Indonesia dalam jajaran FTSE Global Equity Index Series (GEIS) pada tinjauan kuartalan Juni 2026. Keputusan ini menambah daftar saham yang harus rela kehilangan tempat di indeks acuan investor global, dengan konsekuensi langsung terhadap likuiditas dan persepsi pasar.
Dalam pengumuman terbaru yang dirilis awal Juni 2026, FTSE mengonfirmasi bahwa PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) dikeluarkan dari kategori Mid Cap. Sementara itu, PT BUMA Internasional Grup Tbk (DOID) dan PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (CNMA) terdepak dari kategori Micro Cap. Alasan utama: keempat emiten tersebut tercatat di Papan Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), segmen yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk masuk GEIS.
Sebelumnya, pada tinjauan yang sama, FTSE juga telah mengumumkan pengeluaran PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dari kategori Large Cap karena struktur kepemilikan saham yang terkonsentrasi (high shareholding concentration/HSG). Tiga emiten lainโPT Diastika Biotekindo Tbk (DAAZ), PT Hillcon Tbk (HILL), dan PT Mulia Industrindo Tbk (MLIA)โikut terdepak dari Micro Cap. Total, tujuh saham Indonesia keluar tanpa ada satu pun tambahan emiten baru.
Fenomena ini bukan sekadar daftar hitam. FTSE menerapkan kebijakan "harga nol" bagi saham yang terdampak konsentrasi kepemilikan, seperti DSSA. Artinya, saat efektif berlaku pada 22 Juni 2026, saham tersebut akan dihapus dari indeks dengan nilai nolโlangkah yang biasanya diterapkan pada saham bangkrut atau yang lama disuspensi. Menurut analis pasar, kebijakan ini mencerminkan kekhawatiran FTSE terhadap likuiditas yang memburuk secara material, sehingga investor institusi pengelola dana indeks (passive fund) sulit menemukan pembeli jika harus keluar secara mendadak.
Bagi investor Indonesia, implikasinya langsung terasa. Saham yang keluar dari indeks global cenderung kehilangan minat dari dana asing, yang secara otomatis mengurangi permintaan dan berpotensi menekan harga. Lebih jauh, status Papan Pengembangan BEI menjadi "stigma" baru di mata penyedia indeks. Emiten yang masuk papan ini otomatis tidak memenuhi syarat untuk GEIS, sehingga perusahaan yang berencana go public atau pindah papan harus mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap visibilitas global mereka.
FTSE memberikan tenggat hingga 5 Juni 2026 bagi perubahan terakhir, dan setelah 8 Juni, daftar akan dianggap final kecuali ada kondisi luar biasa. Keputusan ini mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap kriteria indeks bukan sekadar formalitas, melainkan faktor penentu arus modal asing. Pertanyaan besarnya: apakah BEI akan merespons dengan merevisi aturan Papan Pengembangan, atau membiarkan emiten Indonesia terus terdepak dari panggung global?



