Peta Wilayah Adat Terabaikan, Konflik Tenurial Menganga di Tengah Gempuran Investasi
Baca dalam 60 detik
- Baru 2,4 juta hektar dari 33,6 juta hektar wilayah adat yang terpetakan secara partisipatif diakui negara melalui peraturan daerah.
- Lebih dari 7,3 juta hektar wilayah adat tumpang tindih dengan konsesi korporasi, memicu perampasan ruang hidup dan kriminalisasi masyarakat adat.
- Pemerintah tengah menggodok Raperpres Hak Kebudayaan Masyarakat Adat, namun pengakuan peta adat dalam Kebijakan Satu Peta masih mandek.

Ketimpangan antara luas wilayah adat yang terpetakan dengan pengakuan resmi negara masih menganga lebar: dari 33,6 juta hektar yang berhasil dipetakan secara partisipatif oleh komunitas, hanya 2,4 juta hektar yang tersertifikasi dalam peraturan daerah. Sisanya—lebih dari 31 juta hektar—terjebak dalam lingkaran verifikasi dan registrasi yang tak kunjung usai, sementara 7,3 juta hektar di antaranya justru tumpang tindih dengan konsesi tambang, perkebunan, dan proyek strategis nasional.
Kondisi ini menjadi akar konflik tenurial berkepanjangan di berbagai daerah. Kasmita Widodo, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), menegaskan bahwa kedaulatan pengetahuan masyarakat adat tidak akan terwujud selama negara belum mengakui wilayah adat secara utuh. Menurutnya, data spasial tradisional—peta bentang alam, cerita lisan, ingatan kolektif, hingga praktik tata guna lahan—harus menjadi basis utama kebijakan pembangunan, bukan sekadar pelengkap dokumen akademik. “Pengabaian data masyarakat adat berimplikasi pada pengabaian hak, perampasan ruang hidup, dan konflik tenurial,” ujarnya dalam diskusi di Universitas Indonesia, Mei lalu.
Realitas di lapangan menunjukkan betapa rentannya posisi masyarakat adat. Di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Masyarakat Adat To Cerekang terkepung ekspansi industri ekstraktif. Luckyto Siabeng, perwakilan Pejuang Muda Wija To Cerekang, menyebut hutan adat sebagai ikatan biokultural antara manusia, leluhur, dan pengetahuan—bukan ruang kosong yang bisa dieksploitasi. Namun, deforestasi untuk pembangunan korporasi terus menggerus ruang hidup mereka. Di Kalimantan Utara, Masyarakat Adat Dayak Lundayeh menghadapi tuduhan sebagai pembakar hutan, padahal sistem berladang mereka adalah siklus tahunan yang terukur. Paulus Belapang, Ketua Lembaga Adat Dayak Lundayeh, mengungkapkan bahwa mereka justru menjadi korban ego sektoral administrasi desa yang memotong peta wilayah adat tanpa koordinasi. “Kami dituduh menduduki lahan secara ilegal, padahal itu wilayah ulayat kami,” katanya.
Tekanan tidak hanya terjadi di darat. Di Maluku Tengah, Masyarakat Adat Negeri Akoon di Pulau Nusalaut kehilangan akses ke hutan dan laut akibat investasi nikel dan pariwisata korporat yang mengabaikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Linda Marwa, pemudi adat setempat, menyaksikan bagaimana sistem konservasi tradisional sasi—yang selama berabad-abad menjaga keseimbangan ekosistem—kini terpinggirkan. “Ketika akses terhadap hutan dan laut dirampas, masyarakat kehilangan pangan, ruang hidup, dan tempat ritual adat,” ujarnya. Dampaknya, kemiskinan struktural dan krisis identitas: anak muda memilih pergi dari kampung karena sumber daya telah dikuasai korporasi.
Pemerintah sebenarnya telah mengambil langkah, meski masih parsial. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini membedakan masyarakat pesisir ke dalam tiga kategori—adat, lokal, dan nasional—agar kebijakan lebih tepat sasaran. Tely Dasaluti, Ketua Tim Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal KKP, menekankan bahwa negara hadir bukan untuk membentuk adat baru, melainkan melegalisasi hak yang sudah ada. KKP juga mengintegrasikan data kelola wilayah ke dalam basis data terpadu dan menggandeng antropolog untuk memahami hubungan sosial-kultural masyarakat dengan ruang laut. Sementara itu, Kementerian Kehutanan melalui Kasubdit Penetapan Hutan Adat, Prasetyo Nugroho, mengakui bahwa masyarakat adat memiliki peran vital dalam menjaga hutan. “Masyarakat adat memiliki semangat proteksi terhadap hutan adat sehingga pengelolaan sumber daya hutan dapat berlangsung lestari,” katanya.
Namun, tantangan besar masih membentang. Herry Yogaswara, peneliti BRIN, menyoroti hambatan administratif dalam riset nasional yang belum mengakomodasi nomenklatur masyarakat adat secara jelas. Akibatnya, produksi pengetahuan seringkali tidak terhubung dengan kebijakan publik. Di sisi lain, praktik riset yang eksploitatif masih terjadi. Deby Rambu Kasuatu, perempuan adat dari Sumba Tengah, menuntut dekolonisasi riset: “Pengetahuan lokal dipanen, masyarakat ditinggalkan. Harus ada keterlibatan penuh masyarakat adat sejak awal sebagai tim riset.” Kementerian Kebudayaan, melalui Sjamsul Hadi, menyebutkan bahwa UU Nomor 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Raperpres Hak Kebudayaan Masyarakat Adat yang tengah digodok diharapkan menjadi benteng hukum. Namun, tanpa integrasi peta wilayah adat ke dalam Kebijakan Satu Peta, konflik tenurial diprediksi akan terus berulang. Pertanyaannya, sejauh mana keseriusan negara untuk benar-benar mengakui wilayah adat sebagai ruang hidup yang setara dengan konsesi korporasi?
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7687886/original/067643300_1780484838-0L5A9216.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7734490/original/066688800_1780540374-3.jpg)