32 Jam Dramatis: Dari Mendampingi Prabowo ke Tersangka Korupsi, Begitu Runtuhnya Dadan Hindayana
Baca dalam 60 detik
- Dadan Hindayana dicopot dari Kepala BGN pada Selasa malam, lalu ditetapkan sebagai tersangka korupsi MBG pada Rabu sore hanya dalam rentang 32 jam.
- Kejagung mengungkap modus afiliasi yayasan fiktif dan mark-up pengadaan barang hingga Rp1 triliun yang melibatkan tiga petinggi BGN.
- Kasus ini memicu pertanyaan publik soal tata kelola program prioritas pemerintah dan efektivitas pengawasan di lembaga baru.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7687886/original/067643300_1780484838-0L5A9216.jpg)
Hanya dalam tempo 32 jam, Dadan Hindayana berpindah dari puncak kepercayaan negara menjadi pesakitan di rumah tahanan. Selasa pagi ia masih mendampingi Presiden Prabowo Subianto meninjau program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, Rabu sore ia sudah keluar dari Gedung Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol dan rompi merah jambu tersangka. Peristiwa ini menjadi salah satu kisah paling dramatis dalam administrasi pemerintahan era Kabinet Merah Putih.
Kronologi dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 09.30 WIB. Dadan yang saat itu masih menjabat Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menerima kunjungan Presiden Prabowo di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Palmerah, Jakarta. Kunjungan itu dirancang untuk memastikan kesiapan operasional program andalan pemerintah. Prabowo meninjau fasilitas green house, hidroponik, bioflok, hingga dapur utama SPPG. Menjelang siang, rombongan bergerak ke SMPN 111 Jakarta di mana Presiden makan bersama para siswa dan menanyakan cita-cita mereka. Sepanjang acara, Dadan tampak setia mendampingi, meski tidak muncul dalam foto resmi yang dirilis Biro Pers Istana.
Nahas, malam harinya angin perombakan berembus. Sekitar pukul 20.43 WIB, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Kepala Bakom Qodari menggelar konferensi pers. Prabowo resmi mencopot Dadan, serta dua wakil ketua BGNโLetjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sonjaya. "Selama kurang lebih 1,5 tahun melakukan monitoring dan evaluasi, maka pada hari ini Bapak Presiden memutuskan melakukan pergantian pimpinan BGN," ujar Prasetyo di Istana.
Rabu dini hari, penyidik Kejaksaan Agung menjemput Dadan di kediamannya di Bogor. Dalam video yang beredar, ia tampak mengenakan kaus polo hitam digiring ke mobil. Bersamaan dengan itu, kantor BGN di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, digeledah sejak pukul 02.00 WIB. Sejumlah pegawai tidak bisa mengakses ruang kerja; pengamanan diperketat. Seorang pegawai yang enggan disebut namanya mengatakan, "Lantai dua, ruang pimpinan," saat ditanya lokasi penggeledahan.
Rabu sore, pukul 17.00 WIB, giliran Dadan, Lodewyk, dan Sony keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan tangan diborgol. Mereka langsung digiring ke mobil tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung serta Rutan Kejari Jakarta Selatan. Kejagung menetapkan ketiganya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan modus operandi para tersangka. Sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG ternyata terafiliasi dengan ketiga mantan pimpinan BGN melalui kepemilikan tidak langsung alias nominee. "Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari," kata Syarief di Kejagung, Rabu (3/6/2026). Lebih lanjut, para tersangka diduga mengintervensi proses verifikasi kelayakan SPPG di portal mitra BGN, sehingga yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap ditunjuk.
Selain afiliasi yayasan, penyidik menemukan dugaan mark-up harga dalam pengadaan barang dan jasa. Kerangka Acuan Kerja (KAK) sengaja disusun tidak berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Akibatnya, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci diduga digelembungkan harganya. Praktik ini dinilai tidak mendukung operasional MBG dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi program unggulan pemerintah yang digadang-gadang sebagai solusi stunting dan gizi buruk. Bagi publik Indonesia, skandal ini memunculkan pertanyaan serius: seberapa efektif pengawasan di lembaga baru seperti BGN? Apakah sistem verifikasi mitra sudah cukup ketat? Kejagung berjanji akan terus mengusut tuntas dan membuka kemungkinan tersangka baru. Sementara itu, Dadan dalam pernyataan sebelumnya mengaku menerima pencopotan sebagai hak prerogatif presiden dan berterima kasih atas kesempatan yang diberikan. Namun, nasibnya kini sepenuhnya bergantung pada proses hukum yang berjalan.


