KPK Jerat Wamen Imipas Silmy Karim sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
Baca dalam 60 detik
- Operasi tangkap tangan KPK mengungkap delapan tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, dalam kasus pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
- Modus operandi melibatkan jajaran eselon I dan II Ditjen Imigrasi yang diduga memanfaatkan wewenang penerbitan KITAP dan KITAS untuk memungut biaya ilegal.
- Kasus ini berpotensi memperketat pengawasan keimigrasian dan mengubah iklim investasi asing di Indonesia, terutama terkait kemudahan izin tinggal bagi ekspatriat.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7734490/original/066688800_1780540374-3.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang terkait dengan pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA). Penetapan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat, menandai salah satu kasus korupsi terbesar di tubuh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam beberapa tahun terakhir.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa dari total 18 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara sepuluh lainnya berstatus saksi dan telah dipulangkan. Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya meliputi Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta sejumlah pejabat eselon III dan IV di lingkungan Ditjen Imigrasi. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap WNA yang mengajukan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Menurut Budi, OTT ini berkaitan dengan proses pengurusan izin tinggal bagi WNA yang ingin menetap di Indonesia, baik melalui KITAP maupun KITAS. Para tersangka diduga memanfaatkan wewenang mereka untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon sebagai syarat percepatan atau kelulusan dokumen. Praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), tetapi juga mencoreng citra Indonesia di mata investor asing. Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menilai bahwa kasus ini menunjukkan adanya celah sistemik dalam pengelolaan keimigrasian. "Modus seperti ini sudah lama dikeluhkan oleh kalangan ekspatriat, tetapi baru kali ini terungkap hingga level wakil menteri. Ini menandakan bahwa pengawasan internal di Ditjen Imigrasi sangat lemah," ujarnya.
Bagi Indonesia, kasus ini memiliki implikasi langsung terhadap iklim investasi. WNA yang bekerja atau berinvestasi di Indonesia kerap mengeluhkan proses perizinan yang berbelit dan rawan pungli. Dengan terungkapnya kasus ini, pemerintah diharapkan segera melakukan reformasi tata kelola keimigrasian, termasuk digitalisasi layanan dan pengawasan ketat terhadap pejabat yang berwenang. Jika tidak, kepercayaan investor asing bisa tergerus, terutama di tengah persaingan regional dengan negara-negara ASEAN lain yang menawarkan kemudahan izin tinggal.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12B juncto Pasal 18 tentang gratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun. KPK kini tengah mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak swasta yang diduga menjadi perantara. Pertanyaan besarnya, apakah kasus ini hanya puncak gunung es dari praktik serupa yang lebih luas di lingkungan keimigrasian? Publik menanti langkah KPK selanjutnya untuk membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya.



