58 Pasangan Calon Pengantin Tertipu WO di Jakarta Timur, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Polres Metro Jakarta Timur mencatat 58 pasangan calon pengantin menjadi korban dugaan penipuan WO Marwah, dengan kerugian sementara Rp2,6 miliar dari 24 laporan.
- Pemilik WO, pasutri RM dan ER, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 30 Mei 2026, dijerat pasal penipuan dan penggelapan.
- Polisi masih mendata korban lain dan menelusuri aliran dana, mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7426221/original/000804000_1780203290-Calon_Pengantin.jpeg)
Sebanyak 58 pasangan calon pengantin di Jakarta Timur harus menunda atau bahkan kehilangan momen pernikahan mereka setelah menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh wedding organizer (WO) Marwah. Total kerugian yang telah dilaporkan sementara mencapai lebih dari Rp2,6 miliar, dan angka itu dipastikan masih akan bertambah seiring proses pendataan yang terus berjalan.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengungkapkan, dari 58 pasangan yang terdata, hanya dua pasangan yang sempat melangsungkan pernikahan, namun tidak mendapatkan layanan sesuai kontrak. Sementara 56 pasangan lainnya gagal melaksanakan resepsi yang sudah direncanakan. "Berdasarkan data sementara, tercatat 58 calon pengantin diduga menjadi korban penipuan penyelenggara pernikahan di Jaktim," ujar Alfian dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).
Kasus ini terbongkar setelah sejumlah calon pengantin melaporkan WO Marwah ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Para korban mengaku telah membayar lunas paket pernikahan, tetapi layanan tidak kunjung direalisasikan. Bahkan, saat hari-H semakin dekat, pihak WO sulit dihubungi. Polisi kemudian menetapkan pasangan suami istri pemilik WO, RM dan ER, sebagai tersangka dan menahan mereka sejak Sabtu, 30 Mei 2026.
Menurut Alfian, angka kerugian yang saat ini mencapai Rp2,65 miliar baru berasal dari 24 korban yang telah memberikan keterangan resmi. Masih puluhan korban lain yang sedang dimintai keterangan, sehingga potensi peningkatan kerugian sangat besar. "Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung," jelasnya.
Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana yang telah disetorkan para korban untuk mengetahui apakah ada aset yang bisa disita atau dikembalikan. Polisi membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor, sehingga pendataan terus dilakukan secara masif. RM dan ER dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi calon pengantin dan masyarakat luas untuk lebih berhati-hati dalam memilih jasa pernikahan. Polisi mengimbau agar setiap transaksi dilakukan secara bertahap dan memastikan legalitas penyedia jasa. Bagi yang merasa menjadi korban WO Marwah, segera melapor ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur untuk membantu proses penyidikan dan pendataan korban secara menyeluruh.
Ke depannya, polisi akan terus mendalami modus operandi yang digunakan para tersangka. Pertanyaan yang masih mengemuka: apakah masih ada korban lain yang belum terdata, dan bagaimana nasib dana yang telah disetorkan? Proses hukum akan menjadi penentu keadilan bagi puluhan pasangan yang mimpi pernikahannya kandas.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5508083/original/075320600_1771564548-Ahok_-_klaim_bantuan_facebook.jpg)


