Bos Hanania Travel Ditahan, Polisi Bongkar Modus Penipuan Umrah Ratusan Jemaah
Baca dalam 60 detik
- Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan, resmi ditahan Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah yang merugikan 128 jemaah hingga Rp12,1 miliar.
- Polisi masih menyelidiki kemungkinan tersangka lain dan telah membuka posko pengaduan bagi korban yang belum melapor.
- Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan biro perjalanan umrah di Indonesia, di mana jemaah kerap menjadi korban penundaan dan pembatalan sepihak.

Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF), setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang menjerat sedikitnya 128 korban dengan total kerugian mencapai Rp12,145 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengonfirmasi penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (29/5) melalui gelar perkara. Farhan langsung ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. "Penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk keterangan saksi dan alat bukti lainnya," ujar Budi dalam keterangan resmi, Sabtu (30/5).
Kasus ini bermula dari laporan dua korban, yakni JSP dan NN. Dalam laporan JSP, sebanyak 128 jemaah telah melunasi biaya paket umrah namun tidak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan. Sementara laporan NN menyebutkan kerugian Rp78,8 juta untuk dua orang jemaah yang gagal berangkat. Polisi telah memeriksa 33 saksi dari para pelapor dan korban.
Modus operandi yang terungkap menunjukkan Hanania Group menerima pembayaran penuh dari calon jemaah, namun keberangkatan terus ditunda hingga akhirnya dibatalkan. Pada pertengahan April 2026, mediasi sempat menghasilkan kesepakatan pengembalian dana bertahap, tetapi banyak jemaah mengaku belum menerima uang mereka. Puncaknya, pada 28 Mei, ratusan jemaah menggeruduk kantor Hanania Group. Saat itu, Farhan mengakui adanya masalah pengelolaan keuangan perusahaan, yang kemudian mendorong para korban melapor ke polisi.
Kasus ini menjadi pengingat atas lemahnya pengawasan terhadap biro perjalanan umrah di Indonesia. Sepanjang 2025-2026, setidaknya tiga kasus serupa mencuat, melibatkan perusahaan travel yang gagal memberangkatkan jemaah setelah dana terkumpul. Otoritas jasa keuangan dan Kementerian Agama dinilai perlu memperketat izin operasional serta mewajibkan asuransi atau jaminan bank bagi penyelenggara umrah. Tanpa langkah preventif, risiko penipuan serupa akan terus mengintai masyarakat yang ingin menunaikan ibadah.
Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi korban lain yang belum melapor. Masyarakat dapat datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan membawa bukti pembayaran dan dokumen pendukung, atau menghubungi WhatsApp 0813-1400-141 pada pukul 09.00-17.00 WIB. Pertanyaan yang kini mengemuka: apakah penindakan hukum ini cukup untuk memulihkan kepercayaan publik, atau justru menjadi awal dari pengungkapan jaringan penipuan umrah yang lebih besar?
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3938374/original/017867600_1645165607-20220218-Waspada_Cuaca_Ekstrem_di_Jakarta-5.jpg)
