Polresta Barelang Gempur Peredaran Narkoba Senilai Rp8,2 Miliar Selama Libur Iduladha
Baca dalam 60 detik
- Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan 12 tersangka dan barang bukti narkotika senilai Rp8,2 miliar dalam operasi selama libur Iduladha 2026.
- Mayoritas nilai barang bukti berasal dari 2.672 cartridge vape mengandung etomidate yang diperkirakan bernilai Rp8,016 miliar.
- Polisi menduga para pelaku memanfaatkan momentum libur panjang untuk mengedarkan narkoba, dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran narkotika.
Polresta Batam-Rempang-Galang (Barelang) berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan total nilai mencapai lebih dari Rp8,2 miliar selama periode libur Iduladha pada 25 hingga 31 Mei 2026. Operasi yang digelar Satuan Reserse Narkoba ini mengamankan 12 tersangka dari delapan laporan polisi, terdiri dari sembilan laki-laki dan tiga perempuan.
Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 15,32 gram, ganja 2.038 gram, 327 butir ekstasi, serta 2.672 cartridge vape yang mengandung etomidate dari berbagai merek. โTotal nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp8.206.038.080, dengan mayoritas berasal dari vape etomidate yang memiliki nilai peredaran sangat tinggi,โ ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Fenomena peredaran vape etomidate menjadi sorotan utama dalam pengungkapan ini. Satu cartridge vape etomidate dijual di lapangan dengan harga rata-rata Rp3 juta, sehingga total nilai dari 2.672 cartridge mencapai Rp8,016 miliar. Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi menjelaskan bahwa barang bukti vape tersebut diduga baru masuk melalui jalur pelabuhan dan ditemukan di sebuah mess perusahaan di kawasan Teluk Tering, Batam Kota pada 30 Mei 2026.
Salah satu kasus menonjol adalah pengungkapan peredaran ganja seberat sekitar dua kilogram di wilayah Batam Kota pada 30 Mei 2026. Tersangka diamankan di sebuah rumah dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, untuk kasus vape etomidate, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b KUHP baru serta pasal-pasal dalam UU Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
Kombes Anggoro menegaskan bahwa para pelaku diduga memanfaatkan momentum libur panjang Iduladha untuk mengedarkan narkotika. โKami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba karena hanya akan merugikan diri sendiri dan keluarga. Jika mengetahui adanya peredaran narkotika, segera informasikan kepada kepolisian,โ tutupnya.
Keberhasilan Polresta Barelang ini menjadi sinyal bahwa jalur pelabuhan di Kepulauan Riau masih menjadi celah masuk narkoba, khususnya vape etomidate yang relatif baru. Pertanyaan yang muncul: seberapa besar jaringan pengedar di balik ribuan cartridge tersebut, dan apakah modus serupa akan terus terjadi pada libur panjang mendatang?

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6493867/original/025420800_1779351314-unnamed__6_.jpg)

