TNI Boleh Bantu Berantas Begal: Ini Batasan dan Dasar Hukumnya
Baca dalam 60 detik
- TNI AD resmi dilibatkan dalam pemberantasan begal berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
- Peran TNI terbatas pada patroli bersama dan edukasi, tanpa kewenangan penangkapan atau penegakan hukum yang tetap di tangan Polri.
- Panglima TNI memberikan lampu hijau dengan syarat koordinasi ketat untuk menghindari tumpang tindih tugas di lapangan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4990086/original/077484200_1730710278-ilustrasi_TNI_Setkab_Indonesia.jpg)
Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia dalam memberantas aksi begal di jalanan bukanlah tanpa dasar. Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang sah, diatur dalam dua undang-undang utama: UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Donny menjelaskan, pelibatan prajurit dilakukan dalam bentuk perbantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026). Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai batas kewenangan TNI di ranah sipil.
Pasal 10 UU Pertahanan Negara menyebutkan bahwa TNI bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara, termasuk melalui OMSP. Sementara Pasal 7 UU TNI secara spesifik mencantumkan poin ke-10: membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, Donny menekankan bahwa keterlibatan TNI tidak mencakup kewenangan penegakan hukum—wewenang itu sepenuhnya tetap berada di tangan Polri.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan 'lampu hijau' bagi prajurit untuk membantu melawan begal, namun tanpa instruksi khusus. Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menjelaskan, "Tidak ada instruksi khusus dari panglima TNI untuk operasi pemberantasan begal, namun menyetujui atau mengizinkan jajaran TNI untuk melakukannya dengan prinsip kehadiran prajurit di lapangan merupakan bagian dari upaya membantu Polri." Nas menegaskan, anggota TNI tidak akan terlibat langsung dalam penangkapan, penindakan hukum, atau pemeriksaan pelaku.
Bagi masyarakat Indonesia, keterlibatan TNI ini diharapkan mampu menekan angka kejahatan jalanan yang kerap meresahkan. Namun, pengamat keamanan menilai keberhasilan operasi ini sangat bergantung pada sinergi antara TNI dan Polri. Tanpa koordinasi yang solid, risiko tumpang tindih kewenangan dan gesekan di lapangan bisa muncul. Nas memastikan bahwa koordinasi akan diperkuat agar penanganan aksi begal lebih maksimal dan tetap dalam koridor hukum.
Ke depan, publik akan mengawasi apakah perbantuan TNI ini benar-benar efektif menurunkan angka kriminalitas atau justru menimbulkan persoalan baru di masyarakat. Pertanyaan mendasar tetap menggantung: sejauh mana batas 'bantuan' yang diberikan, dan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban jika terjadi pelanggaran prosedur di lapangan?


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7532552/original/066287400_1780306637-IMG-20260601-WA0135.jpg)