Bos Hanania Travel Diperiksa di Polda Metro, Kerugian Korban Capai Rp60 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Ahmad Syah Farhan, Direktur Utama PT Hanania, diperiksa setelah dilaporkan 127 korban dugaan penipuan umrah dan haji.
- Total kerugian yang diakui Farhan mencapai Rp60 miliar, dengan korban individu seperti Joko merugi Rp60 juta.
- Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan travel umrah dan potensi modus penipuan berkedok ibadah.

Direktur Utama PT Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (29/5) setelah dilaporkan oleh puluhan calon jemaah umrah dan haji yang mengaku menjadi korban penipuan. Laporan tersebut diajukan sehari sebelumnya, Kamis (28/5) malam, saat Farhan digiring langsung oleh para korbannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung. "Masih dalam pemeriksaan," ujarnya singkat. Salah satu korban, yang diinisialkan NN, melaporkan telah membayar sejumlah uang untuk keberangkatan umrah, namun hingga tanggal yang dijanjikan, ia tidak kunjung diberangkatkan. Farhan kini dijerat dengan Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Perwakilan korban, Joko, mengungkapkan bahwa para jemaah telah melakukan pelunasan penuh, tetapi proses keberangkatan terus-menerus tidak jelas. Setelah mediasi di kantor Hanania di kawasan Kokas, Jakarta Selatan, para korban sepakat membawa kasus ini ke ranah hukum. "Karena rata-rata teman-teman sudah lunas, tapi prosesnya masih nggak jelas. Atas kesepakatan jemaah, akhirnya kita bawa dia ke sini, diskusi, cari solusinya, kita buat LP," kata Joko kepada wartawan.
Joko mengaku dirinya sendiri merugi Rp60 juta. Namun, angka yang lebih mengejutkan terungkap saat ia berdiskusi dengan Farhan. "Dia sampai menyampaikan sampai Rp60 miliar yang dia harus kembalikan. Iya, kurang lebih," tutur Joko. Jumlah tersebut menunjukkan skala besar dugaan penipuan yang melibatkan ratusan jemaah, sebagian besar mungkin telah merencanakan ibadah umrah selama bertahun-tahun.
Kasus ini kembali memicu kekhawatiran tentang maraknya penipuan travel umrah di Indonesia. Meski Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi dan daftar travel resmi, praktik nakal masih sering terjadi. Para korban biasanya tergiur dengan harga murah atau janji keberangkatan cepat, namun akhirnya gagal berangkat. Kasus Hanania menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap biro perjalanan ibadah perlu diperketat, terutama saat musim umrah dan haji mendekat.
Ke depan, publik menanti langkah Polda Metro Jaya dalam mengusut tuntas kasus ini. Apakah Farhan akan ditahan? Bagaimana nasib refund bagi para korban? Pertanyaan-pertanyaan ini masih menggantung, namun yang jelas, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi calon jemaah untuk lebih berhati-hati dalam memilih travel umrah.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7279720/original/047984000_1780065450-IMG-20260529-WA0182.jpg)

