Kerugian Hanania Travel Capai Rp 60 Miliar: Strategi Ponzi Berujung Laporan Pidana
Baca dalam 60 detik
- Kewajiban refund Hanania Travel kepada jemaah umrah yang gagal berangkat ditaksir mencapai Rp 60 miliar.
- Direktur Utama Hanania Group mengakui perusahaan telah mengalami defisit sejak 2025 dan tetap memberangkatkan jemaah baru untuk menutup kerugian lama.
- Lebih dari 300 calon jemaah melaporkan bos travel umrah itu ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7244269/original/047100000_1780030180-IMG_0582.jpeg)
Kewajiban pengembalian dana yang harus dibayarkan bos Hanania Travel kepada para calon jemaah umrah yang gagal berangkat ditaksir mencapai Rp 60 miliar, angka yang muncul dalam mediasi sebelum kasus ini naik ke jalur pidana.
Perwakilan korban, Joko, mengungkapkan bahwa Direktur Utama Hanania Group Ahmad Syah Farhan mengakui besaran utang tersebut dalam pertemuan dengan para jemaah. "Farhan tadi menyampaikan kurang lebih sampai Rp 60 miliar yang harus dia kembalikan," ujarnya di Jakarta, Jumat (28/5/2026). Angka ini sontak membuat para korban pesimistis uang mereka bisa kembali, mengingat kondisi keuangan perusahaan yang disebut sudah minus sejak 2025.
Menurut Joko, Farhan mengakui bahwa perusahaan mengalami defisit pada 2025, namun tetap membuka pemberangkatan pada 2026 dengan harapan pemasukan dari jemaah baru bisa menutup kekurangan sebelumnya. Strategi yang lazim dalam skema ponzi ini justru memperparah keadaan. "Harapannya surplus 2026 bisa nutup kekurangan sebelumnya, tapi ternyata enggak berhasil," katanya menirukan pengakuan Farhan.
Dampaknya kini dirasakan oleh ratusan calon jemaah. Sebagian sudah melunasi paket umrah untuk Maret dan Syawal namun gagal berangkat. Yang lain, dengan jadwal keberangkatan Juni, Juli, hingga Agustus, juga belum mendapat kepastian. "Kita yang Juni, Juli, uang harusnya aman dong karena belum berangkat. Tapi dia juga akui uang itu sudah enggak ada," ujar Joko.
Kerugian yang dialami para korban bervariasi. Joko sendiri kehilangan Rp 60 juta. Ada keluarga yang merugi hingga Rp 500 juta karena mendaftarkan belasan anggota keluarga. Dalam pertemuan dengan Farhan, seorang calon jemaah bahkan disebut menangis dan marah karena kehilangan Rp 700 juta. "Ada ibu-ibu bilang, ‘Mas Farhan, saya Rp 700 juta loh’," kata Joko.
Pada hari yang sama, sekitar 127 orang mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Ahmad Syah Farhan dengan dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski kasus telah masuk jalur pidana, para jemaah mengaku masih berharap uang mereka bisa kembali. "Kalau memang ada cara jelas buat refund, kita juga senang. Enggak perlu pidana," tandas Joko.
Kasus Hanania Travel menjadi pengingat bagi calon jemaah umrah untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan. Otoritas terkait diharapkan dapat memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas bagi travel nakal agar kejadian serupa tidak terulang. Pertanyaan yang kini mengemuka: akankah Rp 60 miliar tersebut benar-benar bisa dikembalikan, atau hanya akan menjadi angka di atas kertas?



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7438136/original/047766900_1780214462-Ombak_Bali.jpeg)