Polisi Bongkar Pusat Judi Online Batam dengan Omzet Rp10 Miliar per Bulan
Baca dalam 60 detik
- Polisi Barelang menggerebek rumah mewah di Batam yang menjadi pusat operasi judi online dengan omzet bulanan Rp10 miliar.
- Jaringan ini terkait dengan perusahaan di Filipina dan cabang di Kamboja, dengan skema bagi hasil 80:20 untuk operator lokal.
- Tiga tersangka ditahan dan terancam hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp10 miliar atas pelanggaran UU ITE dan KUHP.

Polisi dari Kepolisian Sektor Barelang (Batam, Rempang, Galang) membongkar pusat kendali judi online yang beroperasi dari sebuah kompleks perumahan mewah di Batam, Kepulauan Riau. Dalam penggerebekan pada 21 Mei lalu, petugas menangkap tiga orang yang diduga sebagai otak operasi, dengan omzet bulanan mencapai Rp10 miliar atau setara US$560.880.
Penggerebekan dilakukan oleh Unit 1 Reserse Kriminal Polres Barelang pada pukul 14.45 WIB di Taman Golf Residence, Kecamatan Sukajadi. Tiga tersangka yang diamankan adalah HR (kepala operasi Indonesia), serta HL dan ET yang bertanggung jawab di bagian keuangan. Menurut Kepala Polres Barelang, Komisaris Besar Anggoro Wicaksono, sindikat ini mengelola setidaknya tiga situs judi online: MPO999, MALLBET, dan MPOMEGA.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita uang tunai dan dana dalam rekening escrow senilai total Rp1 miliar. “Berdasarkan penyelidikan, Rp1 miliar itu terkumpul dari transaksi hanya dalam tiga hari,” ujar Anggoro dalam konferensi pers pada 25 Mei. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur menjadi pemain atau pekerja judi online, serta melaporkan aktivitas mencurigakan ke hotline polisi 110.
Kepala Reserse Kriminal Polres Barelang, Komisaris M. Debby Tri Andrestian, mengungkapkan bahwa pusat di Batam ini merupakan bagian dari jaringan multinasional. Tersangka HR diduga bekerja langsung dengan perusahaan judi online di Filipina. Skema bagi hasil yang diterapkan adalah 20 persen untuk perusahaan induk di Filipina dan 80 persen untuk HR. Sementara itu, cabang di Kamboja menangani aspek administrasi seperti pemasaran dan layanan pelanggan.
Jaringan ini telah beroperasi sejak 2024 dan lolos dari penegakan hukum dengan memindahkan basis operasinya secara berkala. Lokasi di Sukajadi diduga merupakan markas kedua. Polisi menyita sejumlah barang bukti elektronik, termasuk 16 ponsel, tiga tablet, satu laptop mini, dua CPU, empat monitor, empat token BCA, dan dua paspor. Sindikat ini juga menjalankan kampanye pemasaran masif dengan mengeksploitasi algoritma media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 dan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang No. 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 426 ayat 1a dan 1c KUHP 2023. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Penyidikan masih berlanjut, terutama untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya rekening escrow serta pelaku lain.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa judi online di Indonesia terus menggerogoti masyarakat, dengan modus operandi yang makin canggih dan lintas batas. Pertanyaan besarnya, apakah penegakan hukum mampu mengejar jaringan yang terus berpindah-pindah dan memanfaatkan celah teknologi?



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7438136/original/047766900_1780214462-Ombak_Bali.jpeg)