Wilmar Buka Suara soal Tuduhan Under-Invoicing CPO: Belum Ada Pemberitahuan Resmi
Baca dalam 60 detik
- Wilmar International mengklarifikasi belum menerima pemberitahuan resmi terkait dugaan under-invoicing dan transfer pricing ekspor CPO yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
- Praktik yang disebut merugikan negara ini melibatkan penjualan CPO ke perusahaan perdagangan di Singapura dengan harga lebih rendah, lalu dijual kembali ke AS dengan markup hingga 50%.
- Jika penyelidikan resmi diluncurkan, Wilmar berjanji akan segera mengungkapkannya ke publik, sementara pemerintah belum memastikan sanksi bagi perusahaan yang terbukti melanggar.

Wilmar International Limited, raksasa agribisnis asal Singapura, akhirnya angkat bicara setelah namanya disebut dalam daftar sepuluh perusahaan yang diduga melakukan praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam ekspor minyak sawit mentah (CPO). Tuduhan itu dilontarkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pekan ini, namun Wilmar menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari otoritas Indonesia mengenai penyelidikan tersebut.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Singapura (SGX) pada Jumat (29/5/2026), Wilmar menyatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memahami kekhawatiran pemerintah. โJika dan ketika kami menerima pemberitahuan resmi bahwa Wilmar sedang diselidiki karena diduga melakukan penggelapan nilai faktur dan transfer pricing ekspor, kami akan segera memperbarui informasi tersebut kepada pasar,โ demikian pernyataan resmi perusahaan.
Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan bahwa sepuluh perusahaan diduga menjual CPO ke perusahaan perdagangan di Singapura dengan harga di bawah nilai pasar, lalu kargo yang sama dijual kembali ke Amerika Serikat dengan harga lebih tinggi hingga 50%. Praktik ini dinilai merugikan pendapatan negara dari sektor pajak dan bea keluar. Selain Wilmar, dua nama lain yang disebut adalah Musim Mas dan Salim Ivomas Pratama.
Bagi Indonesia, praktik under-invoicing dan transfer pricing di sektor sawit bukanlah isu baru. Sebagai produsen CPO terbesar dunia, Indonesia selama bertahun-tahun menghadapi tantangan dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari komoditas ini. Dugaan penggelembungan biaya atau penurunan nilai faktur secara artifisial dapat menggerus pajak penghasilan dan bea keluar yang seharusnya diterima negara. Apalagi, harga CPO global yang fluktuatif membuat celah manipulasi semakin lebar.
Menurut analis kebijakan publik dari Universitas Indonesia, praktik transfer pricing lazim terjadi pada perusahaan multinasional yang memiliki rantai pasok terintegrasi. โModusnya, perusahaan menjual ke afiliasi di negara dengan tarif pajak rendah, lalu menjual kembali ke pembeli akhir dengan harga pasar. Selisih keuntungan tidak dikenakan pajak di Indonesia,โ jelasnya. Namun, ia menambahkan bahwa pembuktian secara hukum memerlukan audit mendalam dan kerja sama lintas yurisdiksi.
Purbaya sendiri belum memberikan rincian mengenai sanksi yang akan dijatuhkan. Ia hanya menekankan agar perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi aturan dan membayar kewajiban sesuai ketentuan. Sikap yang masih cair ini memicu spekulasi di pasar, mengingat Wilmar dan Musim Mas memiliki pengaruh besar dalam industri sawit nasional. Saham emiten sawit di Bursa Efek Indonesia pun bergerak variatif setelah pernyataan tersebut.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah sejauh mana pemerintah bersedia menindak tegas perusahaan besar yang menjadi motor ekonomi sawit. Apakah tuduhan ini akan berujung pada penyelidikan formal, atau hanya sekadar peringatan politik? Yang jelas, transparansi dalam rantai pasok CPO menjadi kunci untuk memastikan Indonesia tidak terus dirugikan oleh praktik yang menggerus penerimaan negara.



