Tidak Lagi BI Checking, OJK Siapkan iDebku untuk Cek Riwayat Kredit Mandiri
Baca dalam 60 detik
- OJK resmi menggantikan BI Checking dengan sistem SLIK yang dapat diakses publik melalui portal iDebku.
- Warga bisa mengecek riwayat pinjaman, status pembayaran, dan kelayakan kredit secara gratis dan legal.
- Proses pendaftaran dilakukan daring dengan verifikasi dokumen, hasil laporan dikirim ke email dalam satu hari kerja.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil alih fungsi pengecekan riwayat kredit masyarakat dari Bank Indonesia melalui sistem baru bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Mulai sekarang, warga yang ingin mengetahui status pinjaman atau kelayakan kreditnya tidak lagi bisa mengandalkan layanan BI Checking, melainkan harus beralih ke portal iDebku yang dikelola langsung oleh OJK.
Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama. SLIK, yang telah beroperasi sejak 2018, menawarkan akses yang lebih luas dan terintegrasi ke seluruh lembaga keuangan di Indonesia, termasuk bank umum, perusahaan pembiayaan, dan fintech peer-to-peer lending. Data yang disajikan bersifat terpusat dan sah secara hukum, sehingga dapat dijadikan acuan resmi oleh perbankan saat memproses pengajuan kredit baru, kartu kredit, atau bahkan asuransi.
Bagi masyarakat, layanan ini menjadi penting karena riwayat kredit yang tercatat di SLIK akan menentukan apakah pengajuan pinjaman mereka disetujui atau ditolak. Status kelancaran pembayaranโmulai dari lancar, kurang lancar, diragukan, hingga macetโsemua tercatat detail. Tak hanya itu, laporan juga mencakup jenis fasilitas kredit seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan, kredit dengan agunan, hingga pinjaman tanpa agunan.
Proses pengecekan dilakukan sepenuhnya secara daring. Pemohon cukup mengunjungi situs iDebku, mendaftar dengan mengisi data diri, memilih tujuan permohonan, dan mengunggah dokumen identitas. OJK mengingatkan agar foto dokumen jelas dan ukuran file tidak lebih dari 4 MB. Jika kuota harian penuh, masyarakat disarankan mencoba di luar jam sibuk, seperti pagi hari atau malam hari. Setelah permohonan diajukan, nomor pendaftaran akan diberikan dan harus disimpan untuk memantau status proses.
Menurut pengamat kebijakan keuangan, langkah OJK ini memperkuat transparansi data kredit nasional sekaligus melindungi konsumen dari risiko penolakan kredit yang tidak diketahui penyebabnya. "Dengan SLIK, masyarakat bisa mengetahui posisi kreditnya sebelum mengajukan pinjaman, sehingga bisa memperbaiki catatan jika ada masalah," ujar analis yang enggan disebut namanya. Namun, ia juga mengingatkan bahwa data yang salah atau tidak update bisa merugikan pemohon, sehingga verifikasi berkala sangat dianjurkan.
Ke depan, OJK berencana mengintegrasikan SLIK dengan sistem perbankan digital agar pengecekan riwayat kredit bisa dilakukan secara real-time. Pertanyaannya, seberapa siap infrastruktur teknologi OJK menghadapi lonjakan permintaan dari 280 juta penduduk Indonesia? Jika kuota harian sering penuh, bukan tidak mungkin antrean justru menjadi kendala baru bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat.



