Ganjil Genap Ditiadakan Hari Ini, Arus Libur Idul Adha di Jakarta Diprediksi Padat
Baca dalam 60 detik
- Pemprov DKI resmi meniadakan sistem ganjil genap pada Kamis (28/5) karena masih dalam masa cuti bersama Idul Adha.
- Kebijakan ini berdasarkan SKB tiga menteri dan Pergub DKI Jakarta yang mengecualikan hari libur nasional dari pembatasan lalu lintas.
- Masyarakat diimbau tetap waspada dan mematuhi rambu lalu lintas meski aturan ganjil genap diliburkan sementara.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4953218/original/020932800_1727292719-WhatsApp_Image_2024-09-25_at_19.25.57_87ab39a8.jpg)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk tidak memberlakukan sistem ganjil genap di seluruh ruas jalan ibu kota pada Kamis, 28 Mei 2026, seiring masih berlangsungnya cuti bersama Hari Raya Idul Adha. Keputusan ini diambil untuk mengakomodasi mobilitas masyarakat selama periode libur panjang, namun juga berpotensi meningkatkan kepadatan lalu lintas di titik-titik wisata dan pusat perbelanjaan.
Kebijakan peniadaan ganjil genap tertuang dalam Surat Pelaksana Harian Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor e-0602/PH.04.00 yang diterbitkan pada 20 April 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku pada 27โ28 Mei 2026, bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha 1447 H dan cuti bersama. Langkah ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Pelaksana Harian Kepala Dishub DKI Jakarta, Ujang Hermawan, menjelaskan bahwa dasar hukum lainnya adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Aturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Dengan demikian, peniadaan ganjil genap selama cuti bersama Idul Adha merupakan konsekuensi logis dari regulasi yang sudah ada.
Meski ganjil genap ditiadakan, Ujang mengimbau masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas. โTetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,โ ujarnya. Imbauan ini relevan mengingat libur panjang sering kali diiringi peningkatan volume kendaraan, terutama menuju kawasan wisata seperti Ancol, Monas, dan pusat perbelanjaan di Jakarta. Pengendara diharapkan tidak memanfaatkan kelonggaran aturan untuk melanggar batas kecepatan atau parkir sembarangan.
Bagi pengguna jalan di Jakarta, peniadaan ganjil genap berarti fleksibilitas lebih besar dalam memilih waktu perjalanan, terutama bagi mereka yang memiliki kendaraan pribadi dengan pelat nomor genap atau ganjil. Namun, kondisi ini juga berpotensi menyebabkan kemacetan di beberapa ruas utama, seperti Jalan Sudirman, Thamrin, dan Gatot Subroto, yang biasanya padat pada hari kerja. Dishub DKI Jakarta belum mengumumkan rekayasa lalu lintas tambahan selain peniadaan ganjil genap.
Ke depan, kebijakan ganjil genap akan kembali berlaku seperti biasa pada Jumat, 29 Mei 2026, kecuali ada pengumuman lebih lanjut. Masyarakat diharapkan terus memantau informasi resmi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menghindari sanksi tilang. Pertanyaan yang muncul adalah apakah peniadaan ganjil genap selama libur keagamaan ini akan menjadi preseden untuk cuti bersama lainnya, mengingat efektivitasnya dalam mengurangi kemacetan masih diperdebatkan.