Transisi Hijau di Daerah: Data Tandingan Warga Kunci Tutup Celah Akuntabilitas
Baca dalam 60 detik
- Pelaporan iklim oleh pemerintah daerah masih bersifat administratif dan reaktif, bukan mencerminkan komitmen ekologis jangka panjang.
- Kekayaan alam dan jumlah LSM tidak secara otomatis mendorong transparansi kebijakan dekarbonisasi di tingkat lokal.
- Data tandingan dari warga, seperti dokumentasi visual dan peta partisipatif, diperlukan untuk menjembatani kesenjangan antara pengalaman lokal dan bahasa kebijakan formal.

Transisi hijau di Indonesia terancam mandek bukan karena kurangnya target ambisius, melainkan karena celah akuntabilitas antara kebijakan pusat dan implementasi di daerah. Sebuah riset terbaru mengungkap bahwa pelaporan iklim oleh pemerintah provinsi masih jauh dari kata partisipatif—lebih sering menjadi dokumen administratif yang muncul sebagai respons terhadap tekanan, bukan karena kesadaran ekologis yang mendalam.
Peneliti menganalisis 180 laporan resmi dari 30 provinsi selama 2018–2023, terutama setelah terbitnya Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon. Hasilnya menunjukkan bahwa laporan iklim daerah sangat dipengaruhi oleh kapasitas ekonomi: daerah dengan anggaran lebih besar cenderung memiliki laporan yang lebih rapi. Sebaliknya, provinsi dengan kekayaan alam melimpah—hutan tropis, mangrove, lahan gambut—tidak otomatis lebih giat melaporkan rencana dekarbonisasinya. Ini membantah asumsi bahwa sumber daya alam menjadi pendorong utama transparansi iklim.
Fakta bahwa konflik sosial-lingkungan justru mendorong pelaporan—meski secara statistik terbatas—menunjukkan bahwa pemerintah daerah cenderung bergerak ketika terdesak, bukan karena visi jangka panjang. Sementara itu, organisasi masyarakat sipil yang kerap mengadvokasi isu lingkungan ternyata belum mampu menembus sistem birokrasi. Riset menemukan bahwa jumlah aktor LSM dalam basis data konflik lingkungan tidak berkorelasi signifikan dengan kualitas laporan dekarbonisasi. Ini mengindikasikan adanya jarak bahasa: warga berbicara dalam pengalaman konkret seperti sungai tercemar atau hutan menyempit, sementara pemerintah menggunakan bahasa indikator dan target.
Untuk menjembatani kesenjangan itu, para peneliti menawarkan konsep data tandingan atau counter accounts. Data tandingan adalah bukti lokal yang disusun warga—bisa berupa peta wilayah adat, catatan perubahan lahan pertanian, dokumentasi visual, atau arsip komunitas. Bentuk partisipasi ini memungkinkan warga mengubah pengalaman sehari-hari menjadi bukti yang tak mudah diabaikan. Misalnya, di balik proyek perdagangan karbon, masyarakat bisa mendokumentasikan menyempitnya akses terhadap hutan dibandingkan perusahaan besar. Syaratnya, warga harus terorganisir dan memegang kendali atas data yang dikumpulkan.
Kemajuan teknologi digital membuka peluang baru. Generasi muda di daerah bisa memanfaatkan pemetaan terbuka, basis data partisipatif, dan platform seperti Environmental Justice Atlas (EJAtlas) untuk menyusun informasi spasial dan naratif yang mudah dicerna pembuat kebijakan. Dengan data yang tertata, dialog antara warga dan pemerintah menjadi lebih setara. Data tandingan bukan sekadar pelengkap, melainkan alat untuk memastikan keadilan dalam transisi hijau.
Ke depan, evaluasi dan indikator keberhasilan iklim perlu dikoproduksi oleh pemerintah, LSM, dan warga lokal. Riset ini menekankan pentingnya kriteria akuntabilitas yang emansipatif, lahir dari data akar rumput. Pertanyaannya, apakah pemerintah daerah siap membuka ruang bagi suara warga yang selama ini terpinggirkan dalam bahasa kebijakan formal?



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7332618/original/047745000_1780117202-prabos-halim.jpg)