Satgas PKH Endus Pelanggaran Ekspor Logam Tanah Jarang di Batam, 15 Kontainer Diperiksa
Baca dalam 60 detik
- Satgas PKH bersama TNI AL menggeledah 15 dari 25 kontainer milik PT PMM di Batam, mendapati ketidaksesuaian dokumen ekspor logam tanah jarang.
- Temuan ini berawal dari laporan TNI AL tentang kapal pengangkut mineral radioaktif, yang kemudian ditindaklanjuti dengan sinkronisasi dokumen tata niaga.
- Pelanggaran berpotensi masuk ranah korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau pemalsuan dokumen, mengancam pengelolaan sumber daya alam nasional.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengendus dugaan pelanggaran dalam ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) yang dilakukan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) di Batam, Kepulauan Riau. Temuan ini menjadi sorotan karena melibatkan komoditas strategis yang kerap dikaitkan dengan risiko radioaktif.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan di Dermaga Kodaeral IV Batam. Dari total 25 kontainer yang disiapkan untuk ekspor, petugas membuka 15 kontainer untuk mencocokkan isi fisik dengan dokumen. Hasilnya, ditemukan kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran hukum, terutama terkait kelengkapan dokumen wajib ekspor.
"Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor," ujar Barita dalam keterangan tertulis, Minggu (31/5).
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan TNI AL yang sebelumnya menindak kapal pengangkut mineral berkandungan radioaktif. Sinergi antara Satgas PKH dan TNI AL menunjukkan pengawasan ketat terhadap pengelolaan sumber daya alam nasional, khususnya komoditas yang bernilai ekonomi tinggi namun berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan.
Barita menegaskan bahwa Satgas PKH telah mengantongi barang bukti yang cukup setelah melakukan sinkronisasi dokumen tata niaga ekspor. Langkah ini menjadi dasar untuk menentukan jenis pelanggaran yang terjadi, apakah masuk ranah tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau pemalsuan dokumen.
"Hal itu akan menjadi dasar dari tindakan hukum selanjutnya untuk dapat ditentukan sebagai temuan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, ataupun tindak pidana pemalsuan dokumen," pungkasnya.
Kasus ini menyoroti celah dalam pengawasan ekspor komoditas strategis di Indonesia. Logam Tanah Jarang merupakan bahan baku penting untuk industri teknologi tinggi, mulai dari baterai hingga peralatan elektronik. Namun, kandungan radioaktifnya memerlukan penanganan khusus dan izin ekspor yang ketat. Pelanggaran seperti ini tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Ke depan, publik menanti tindak lanjut hukum dari Satgas PKH. Apakah kasus ini akan berujung pada proses pidana atau sanksi administratif? Yang jelas, pengawasan terhadap ekspor sumber daya alam harus diperketat agar kekayaan negara tidak bocor dan tetap memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan nasional.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7589352/original/039823000_1780371556-IMG_2661.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7608164/original/056370700_1780392984-1.jpg)
