Jepang Wajibkan Wawancara untuk Seleksi Masuk Universitas Lebih Awal Mulai 2027
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Pendidikan Jepang mewajibkan wawancara bagi calon mahasiswa yang ingin lolos seleksi awal masuk universitas pada musim semi 2027.
- Kebijakan ini merespons praktik sejumlah universitas swasta yang terlalu mengandalkan tes akademik dalam seleksi awal, mengganggu proses belajar di SMA.
- Aturan baru juga mewajibkan verifikasi identitas berkelanjutan untuk mencegah kecurangan ujian online dan mendorong pengurangan beban biaya ganda bagi pelamar.

Mulai penerimaan mahasiswa baru musim semi 2027, setiap calon mahasiswa yang ingin lolos seleksi awal masuk universitas di Jepang—sebelum ujian masuk reguler—wajib mengikuti wawancara. Ketentuan ini tertuang dalam pedoman baru ujian masuk yang dirilis Kementerian Pendidikan Jepang pada 27 Mei lalu.
Pedoman tersebut berlaku untuk dua jalur seleksi awal: seleksi komprehensif (sebelumnya dikenal sebagai AO admissions) dan seleksi berdasarkan rekomendasi dari sekolah menengah atas. Kedua jalur ini biasanya digelar dalam tahun ajaran sebelum masuk pada musim semi berikutnya. Langkah ini diambil untuk mengoreksi kecenderungan sejumlah universitas yang, sejak memperbolehkan penerimaan dalam tahun yang sama (within-year admissions) untuk angkatan 2026, secara efektif memajukan ujian masuk reguler dengan memberi bobot terlalu besar pada tes akademik.
Praktik within-year admissions telah diterapkan banyak universitas swasta dalam beberapa tahun terakhir untuk mengamankan mahasiswa lebih awal. Namun, para kritikus menilai beberapa kampus memberikan nilai sangat rendah pada esai dan komponen seleksi lainnya, sehingga kelulusan praktis ditentukan semata-mata oleh hasil tes akademik. Dampaknya, proses belajar di sekolah menengah atas ikut terganggu karena siswa terlalu fokus pada persiapan tes.
Dewan penerimaan mahasiswa baru yang terdiri dari perwakilan SMA dan universitas, pada hari yang sama mengeluarkan pernyataan tegas. Mereka menyebut sistem yang ada saat ini merupakan “pemajuan efektif ujian masuk umum dan tidak dapat dibiarkan.” Dewan menegaskan bahwa seleksi awal seharusnya memberi ruang bagi penilaian yang cermat dan memakan waktu, bukan sekadar mengulang ujian tertulis. Oleh karena itu, universitas didesak menetapkan bobot penilaian yang seimbang dan tidak lagi mengandalkan tes akademik sebagai satu-satunya penentu.
Pedoman baru juga mengatur bahwa wawancara dapat dilakukan dalam format diskusi kelompok atau secara daring. Universitas diberikan masa tenggang dua tahun untuk mematuhi aturan ini. Untuk penerimaan dari sekolah afiliasi atau melalui rekomendasi sekolah khusus, masing-masing universitas dapat memutuskan sendiri apakah perlu menggelar wawancara.
Untuk mencegah kecurangan seperti ujian yang dikerjakan orang lain (proxy test-taking), pedoman mewajibkan verifikasi identitas secara berkelanjutan sejak ujian hingga pendaftaran ulang, termasuk untuk ujian yang dilakukan secara daring. Selain itu, kementerian mendorong universitas mengambil langkah mengurangi beban finansial mahasiswa akibat “pembayaran ganda,” yaitu ketika pelamar membayar biaya pendaftaran yang tidak dapat dikembalikan ke universitas cadangan sebelum hasil dari pilihan pertama mereka diumumkan.
Bagi Indonesia, kebijakan ini menjadi pengingat bahwa seleksi masuk perguruan tinggi yang terlalu berorientasi pada tes akademik dapat mengorbankan kualitas penilaian holistik. Di dalam negeri, sistem Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan jalur mandiri juga kerap dikritik karena kurang transparan dalam bobot penilaian. Langkah Jepang yang mewajibkan wawancara dan verifikasi identitas ketat bisa menjadi referensi bagi reformasi seleksi masuk PTN di Indonesia agar lebih adil dan komprehensif.
Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan bergantung pada konsistensi universitas dalam menerapkan wawancara sebagai alat seleksi yang bermakna, bukan sekadar formalitas. Apakah universitas-universitas di Jepang mampu mengubah budaya seleksi yang sudah mengakar, atau justru mencari celah baru? Yang jelas, semangat di balik pedoman ini patut diapresiasi: mengembalikan esensi seleksi awal sebagai proses penjaringan bakat secara menyeluruh, bukan sekadar perang nilai ujian.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7397574/original/036822800_1780176856-WhatsApp_Image_2026-05-30_at_19.22.14.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7358571/original/094536500_1780139614-cek_fakta_-_bibit_ayam.jpg)