Tambak Udang di Lombok Timur: Antara Devisa dan Kerusakan Pesisir
Baca dalam 60 detik
- Hanya sekitar 10% dari 1.071 tambak udang di NTB yang memiliki izin lengkap, sisanya diduga ilegal dan mencemari lingkungan.
- Nelayan tradisional kehilangan pendapatan hingga 80% akibat keruhnya air laut dan rusaknya habitat mangrove serta terumbu karang.
- Pemerintah NTB tengah menyusun aturan sanksi administratif, namun pengawasan lapangan masih lemah dan izin kerap hanya formalitas.

Ribuan hektare tambak udang intensif yang menjamur di pesisir Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, kini menjadi pisau bermata dua: di satu sisi mendongkrak ekspor dan pendapatan daerah, di sisi lain mengancam kehidupan nelayan tradisional dan ekosistem laut yang menjadi penopang utama masyarakat setempat.
Sepanjang garis pantai Sepolong, Kecamatan Labuhan Haji, deretan tembok beton tambak perlahan menutup akses warga ke laut. Alisah, nelayan berusia 70 tahun, mengaku hasil tangkapannya merosot drastis—dari Rp300.000 per hari menjadi hanya Rp50.000–70.000. Air laut yang dulu jernih kini kerap berubah keruh kecoklatan, terutama saat tambak membuang limbah. “Kalau mereka buang air tambak, laut jadi hitam dan berlumpur,” ujar Awaludin, nelayan lain yang mengalami nasib serupa.
Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB mengungkap fakta mengejutkan: dari 1.071 usaha tambak yang beroperasi di NTB, sekitar 881 di antaranya diduga tidak memiliki izin operasional atau izin lingkungan yang lengkap. Artinya, hanya sekitar 10 persen tambak yang memenuhi syarat legal dan lingkungan. Temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan tata kelola ruang pesisir yang berujung pada kerusakan ekologis.
Di Desa Sugian, Alihanafi kehilangan sumber penghidupan utama keluarganya: kepiting bakau. Populasi kepiting menurun drastis setelah kawasan mangrove berubah menjadi tambak. Mangrove yang selama ini menjadi tempat pemijahan dan pembesaran biota laut, serta benteng alami abrasi, kini banyak yang rusak. Sementara itu, warga Desa Padak Guar mengeluhkan bau menyengat dan sedimentasi lumpur yang merusak terumbu karang. “Sekarang nelayan harus lebih jauh cari ikan. Pengunjung pantai juga mulai berkurang karena air sering keruh,” kata Syahdan, seorang boatman.
Ancaman lain datang dari eutrofikasi—kelebihan nutrien nitrogen dan fosfor akibat sisa pakan dan kotoran udang. Nutrien berlebih memicu blooming alga yang menghalangi sinar matahari dan menurunkan oksigen terlarut, berpotensi menyebabkan kematian massal ikan. Lombok Timur sendiri mencatat 42 entitas tambak intensif dengan luas 649,67 hektar pada 2024, dan nilai produksi budidaya udang mencapai rata-rata Rp1 miliar per tahun (total 47.153 ton selama 2020–2023).
Amin Abdullah dari Lembaga Pemberdayaan Sumber Daya Nelayan menyoroti Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang RTRW NTB yang memproyeksikan lebih dari separuh pesisir Lombok untuk kawasan budidaya. “Kalau hampir semua pesisir dijadikan ruang budidaya, lalu ruang hidup nelayan di mana?” ujarnya. Menurut Amin, pendekatan yang terlalu berorientasi investasi mengorbankan ekosistem dan masyarakat tradisional. Nelayan kecil dengan keterbatasan alat dan modal menjadi kelompok paling rentan.
Kepala DKP NTB, Muslim, mengakui penegakan aturan lingkungan masih minim. “Wajar warga mengeluh karena laut dijadikan lokasi pembuangan limbah,” katanya. Ia menambahkan bahwa izin lingkungan kerap hanya menjadi syarat administratif tanpa pengawasan lapangan yang memadai. Saat ini pemerintah sedang menyusun Peraturan Gubernur tentang sanksi administratif sebagai turunan dari Perda Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Tanpa sistem pengolahan limbah yang memadai, tambak intensif yang membutuhkan pakan besar, aerator, dan bahan kimia akan terus mencemari laut. Dampaknya tidak langsung terlihat, namun perlahan mengubah struktur ekosistem. Di banyak negara, budidaya berkelanjutan dengan pendekatan ekonomi sirkular mulai diterapkan, namun membutuhkan pengawasan ketat dan biaya tinggi. Tanpa itu, praktik murah dan cepat menjadi pilihan pelaku usaha.
Bagi nelayan seperti Alisah, persoalan ini bukan sekadar lingkungan, melainkan masa depan keluarga. “Kalau laut rusak, kami mau kerja apa lagi?” katanya. Masyarakat pesisir kini berada di persimpangan: harapan ekonomi dari industri udang versus ancaman kehilangan identitas dan mata pencaharian. Pantai yang dulu menjadi ruang bermain dan mencari nafkah perlahan berubah menjadi kawasan industri. “Dari kecil kami hidup dari laut. Kalau laut rusak, kampung ini juga ikut hilang,” ujar Awaludin. Pertanyaannya, akankah pemerintah mampu menyeimbangkan kepentingan investasi dan keberlanjutan ekosistem sebelum semuanya terlambat?
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5295403/original/044907900_1753440302-1000090990.jpg)


