Buruan Red Notice ke Interpol: Polisi Kejar Otak Pengirim Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja
Baca dalam 60 detik
- Polres Bandara Soekarno-Hatta mengajukan red notice ke Interpol untuk menangkap LA, buronan pengirim pekerja migran ilegal ke Kamboja.
- LA diduga merekrut korban melalui media sosial dengan iming-iming gaji Rp10 juta per bulan sebagai admin judi online.
- Kasus ini menjadi alarm bagi pengawasan pemberangkatan pekerja migran Indonesia yang kerap disalahgunakan untuk industri ilegal di luar negeri.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4439366/original/029877300_1684916348-tki_aniayta.jpeg)
Polres Bandara Soekarno-Hatta resmi mengajukan permohonan red notice ke Interpol melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk memburu LA, seorang perempuan asal Bangka Belitung yang diduga menjadi otak pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Kamboja. LA telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga melarikan diri ke luar negeri.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol. Wisnu Wardana mengonfirmasi bahwa pengajuan red notice telah dilakukan pada Selasa, 26 Mei 2026. "Red Notice sudah kami ajukan untuk ditindaklanjuti bersama Interpol," ujarnya. Langkah ini diambil untuk mempersempit ruang gerak LA yang diperkirakan bersembunyi di negara tetangga.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggagalan keberangkatan dua CPMI perempuan, AG asal Garut dan SP asal Jakarta Utara, pada 17 Januari 2026 di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Mereka hendak terbang menuju Phnom Penh melalui Kuala Lumpur dengan maskapai TransNusa dan Cambodia Airways. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku direkrut melalui grup WhatsApp bernama "Liburaaannnnn" dan dijanjikan pekerjaan sebagai admin judi online dengan gaji Rp10 juta per bulan tanpa biaya keberangkatan.
Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial RR yang berperan mengatur tiket dan mendampingi kedua korban di bandara. RR mengaku mendapat imbalan Rp500 ribu dari seseorang berinisial F untuk membantu proses check-in dan imigrasi. Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono menyatakan bahwa RR merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. "RR diduga berperan mengatur tiket perjalanan, mengarahkan proses keberangkatan, hingga menghubungkan para CPMI dengan pihak yang membantu proses check in dan pemeriksaan imigrasi di bandara," jelasnya.
Yang memprihatinkan, kedua CPMI diberangkatkan tanpa melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Mereka tidak memiliki dokumen perlindungan pekerja migran, tidak mengikuti pelatihan kerja, pembekalan akhir pemberangkatan, maupun perlindungan asuransi. Hal ini menunjukkan modus operandi yang rapi namun sangat merugikan para korban yang rentan dieksploitasi.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengiriman CPMI nonprosedural yang lebih luas. Kombes Wisnu menegaskan komitmennya untuk memburu para pelaku hingga ke luar negeri melalui mekanisme kerja sama internasional. "Kami memastikan akan terus memburu para perekrut dan koordinator jaringan pengiriman CPMI ilegal tersebut, termasuk kemungkinan pelaku berada di luar negeri melalui mekanisme kerja sama internasional dan pengajuan red notice," tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah dan masyarakat akan maraknya praktik pengiriman pekerja migran ilegal yang berkedok pekerjaan di sektor judi online di Kamboja. Para pelaku dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah sejauh mana kerja sama Interpol mampu mengekstradisi LA dan mengungkap jaringan yang lebih besar. Apakah modus serupa masih akan terus terjadi tanpa pengawasan ketat di bandara-bandara Indonesia?


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4990086/original/077484200_1730710278-ilustrasi_TNI_Setkab_Indonesia.jpg)
