KPK Periksa Enam Saksi untuk Perkuat Berkas Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
Baca dalam 60 detik
- KPK memeriksa enam saksi di Polres Probolinggo untuk melengkapi berkas tersangka Anwar Sadad dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas APBD Jatim 2021-2022.
- Total 21 tersangka ditetapkan, dengan Anwar Sadad dan tiga lainnya sebagai penerima suap, sementara 17 orang diduga sebagai pemberi suap.
- Kasus ini menyoroti praktik korupsi sistematis dalam pengelolaan dana hibah masyarakat yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022 dengan memeriksa enam orang saksi pada Selasa (26/5). Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Anwar Sadad, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yang kini menjabat sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI dari Partai Gerindra.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa seluruh saksi hadir dan diperiksa di Polres Kota Probolinggo. Materi pemeriksaan berfokus pada pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan Pokmas. Para saksi yang diperiksa antara lain Najiburrahman (Pengurus Yayasan Bunga Tanjung), Multazam Hairul Anam (Pengurus Yayasan Darul Ulum Paiton), Zainal Muttaqin (Pengurus Pondok Pesantren Nurul Hasan), serta tiga ketua Pokmas yaitu Abd Hayyi (Nyiur Jaya), Samsul Arifin (Sejahtera Berkarya), dan Sugiono (Ikmarish).


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7325411/original/075344300_1780110552-Jemaah_haji_Klaten_kloter_SOC_60_ditemui_di_Jamarat__Mina__Makkah__29_Mei_2026.__Liputan6.com_Asnida_Riani_Media_Center_Haji_2026_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7250535/original/086247000_1780036645-am1.jpg)