Aturan Devisa Ekspor Baru: Pemerintah Kejar Triliunan, Pelaku Usaha Kelabakan
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah mewajibkan eksportir non-migas menyimpan 100% devisa hasil ekspor di bank BUMN selama 12 bulan, sementara eksportir dari negara mitra dagang hanya 30%.
- Aturan yang dicanangkan untuk menambah penerimaan negara ini justru menuai kebingungan karena banyaknya pengecualian dan perubahan mendadak.
- Analis memperingatkan bahwa ketidakpastian regulasi bisa menggerus daya saing ekspor Indonesia dan berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar dari manfaat yang diharapkan.

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan baru yang mewajibkan eksportir non-migas menyimpan 100 persen devisa hasil ekspor (DHE) di rekening khusus bank BUMN selama 12 bulan. Langkah ini diyakini mampu mengerek penerimaan negara hingga triliunan rupiah, namun di sisi lain memicu kebingungan di kalangan pelaku usaha karena ketidakjelasan implementasi dan sejumlah pengecualian yang tumpang tindih.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 21 Mei lalu berupaya meluruskan aturan tersebut. Ia menjelaskan bahwa eksportir dari negara yang memiliki perjanjian dagang bilateral atau resiprokal dengan Indonesia hanya diwajibkan menyetor 30 persen DHE di bank non-BUMN selama minimal tiga bulan. Sementara itu, sektor hulu minyak dan gas bumi mendapat keringanan penuh dari kerangka pemasaran terpusat Danantara, meski tetap tunduk pada aturan retensi 30 persen selama tiga bulan.
Perbedaan perlakuan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan eksportir. Sebagian besar pelaku usaha non-migas justru harus menahan seluruh devisanya di bank pelat merah selama setahun penuh. Kebijakan yang semula digadang-gadang sebagai terobosan untuk memperkuat cadangan devisa nasional itu kini dinilai kontraproduktif karena menciptakan ketidakpastian hukum dan biaya kepatuhan yang tinggi.
Para analis memperingatkan bahwa kekacauan akibat aturan ini justru bisa menggerus daya saing ekspor Indonesia. โKetika aturan berubah begitu cepat dan penuh pengecualian, eksportir kehilangan kepastian berusaha. Biaya kepatuhan membengkak, dan pada akhirnya bisa mengurangi volume ekspor,โ ujar seorang ekonom dari lembaga riset terkemuka. Ia menambahkan bahwa potensi kerugian akibat penurunan ekspor bisa melampaui tambahan penerimaan yang ditargetkan pemerintah.
Bagi Indonesia, aturan ini memiliki implikasi domestik yang signifikan. Sebagai negara dengan ketergantungan tinggi pada ekspor komoditas seperti batu bara, kelapa sawit, dan nikel, kebijakan yang membatasi likuiditas devisa eksportir berpotensi mengganggu arus kas perusahaan. Di tengah tekanan global dan perlambatan ekonomi China, langkah ini justru bisa memperlemah posisi tawar Indonesia di pasar internasional.
Ke depan, pemerintah perlu segera menyusun panduan teknis yang jelas dan konsisten agar tidak menimbulkan kebingungan lebih lanjut. Pertanyaan besarnya: apakah target penerimaan triliunan rupiah sebanding dengan risiko terganggunya iklim investasi dan ekspor nasional?


