Fenomena Side Hustle di Indonesia: Bukan Kewirausahaan, Melainkan Sinyal Kerapuhan Struktur Ekonomi
Baca dalam 60 detik
- Hampir setengah pekerja Indonesia sudah memiliki pekerjaan sampingan, dengan mayoritas terdorong oleh pendapatan utama yang tidak mencukupi.
- Fenomena ini mencerminkan kegagalan sektor formal dalam menyediakan pekerjaan layak dan upah yang setara dengan kebutuhan hidup layak.
- Tanpa perbaikan struktural pada upah dan perlindungan sosial, side hustle berisiko menjadi beban jangka panjang yang menggerus kesehatan dan produktivitas tenaga kerja.

Fenomena pekerjaan sampingan atau side hustle di Indonesia bukan lagi sekadar pilihan gaya hidup, melainkan cerminan dari kerapuhan struktur ekonomi yang mendasar. Survei terbaru menunjukkan bahwa 47,36 persen pekerja telah memiliki sumber penghasilan tambahan, sementara 46,32 persen lainnya berencana mengikutinya. Akar utama dari kondisi ini adalah ketidakcukupan pendapatan dari pekerjaan utama, yang dialami oleh 78,89 persen responden.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai bahwa lonjakan side hustle merupakan alat bertahan, bukan indikator ekonomi yang sehat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) memperkuat pandangan ini: proporsi kelas menengah menyusut drastis dari 21,45 persen pada 2019 menjadi hanya 17,13 persen pada 2024. Sementara itu, upah minimum provinsi (UMP) yang terus naikโmisalnya di Jakarta mencapai Rp5,4 juta pada 2025โmasih jauh dari angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang sebesar Rp5,9 juta. Kesenjangan ini memaksa pekerja untuk mengorbankan waktu istirahat demi menambal defisit rumah tangga.
Menurut Syafruddin, pertumbuhan ekonomi yang didorong oleh konsumsi defensif semacam ini tidak sehat. Kelas menengah dan menuju kelas menengah menyumbang 81,49 persen konsumsi nasional, namun ketika mereka harus bekerja dua kali lipat hanya untuk mempertahankan belanja dasar, ruang untuk menabung, investasi, dan peningkatan kualitas hidup menjadi hilang. Ekonomi tumbuh di permukaan, tetapi fondasinya rapuh karena rumah tangga kehilangan kemampuan untuk naik kelas.
Dampak jangka panjang dari pola kerja ganda ini juga mengancam kualitas tenaga kerja. Riset Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) memperingatkan bahwa jam kerja di atas 55 jam per minggu secara signifikan meningkatkan risiko stroke dan penyakit jantung. Syafruddin menekankan bahwa side hustle tidak otomatis meningkatkan produktivitas nasional; justru berpotensi menurunkan fokus, kreativitas, dan kualitas pengambilan keputusan pekerja. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menggerus daya saing tenaga kerja Indonesia.
Syafruddin juga menyoroti kegagalan sektor formal dalam menciptakan pekerjaan layak. Data BPS per Agustus 2025 menunjukkan bahwa pekerja formal hanya 42,20 persen, sementara informal mencapai 57,80 persen. Ketika side hustle lahir karena gaji utama tidak mencukupi, itu adalah vonis diam terhadap sistem ketenagakerjaan. Pekerja dipaksa membangun jaring pengaman sendiri karena perlindungan sosial dari sektor formal masih lemah.
Mengenai kebijakan upah, Syafruddin menilai formula kenaikan upah minimum belum mencerminkan inflasi riil yang dihadapi kelas menengah. Kenaikan upah nominal sering tidak terasa sebagai perbaikan daya beli karena lonjakan biaya perumahan, pendidikan, dan kesehatan jauh lebih cepat. Ia mendesak pemerintah untuk membenahi struktur upah terlebih dahulu sebelum mengatur jam kerja sampingan. Jika tidak, negara hanya mengelola gejala tanpa menyentuh akar masalah.
Di sisi lain, tekanan pada neraca rumah tangga mulai terlihat dari meningkatnya non-performing loan (NPL) kredit konsumsi, dari 1,84 persen pada Juni 2024 menjadi 2,25 persen pada Juni 2025. Meski belum mencapai level bubble, Syafruddin menyebutnya sebagai lampu kuning yang menandakan kerapuhan rumah tangga semakin nyata. Satu guncangan kecil pada pendapatan bisa memicu masalah pembayaran yang meluas.
Fenomena side hustle yang dianggap sebagai optimisme oleh sebagian pihak, menurut Syafruddin, lebih dekat dengan keputusasaan yang dinormalisasi. Ketika seseorang harus memelihara dua sumber pendapatan selama bertahun-tahun hanya untuk hidup stabil, itu berarti kepercayaan terhadap satu pekerjaan yang layak telah hilang. Dalam bahasa ekonomi politik, ini adalah subsidi privat atas kegagalan struktur upah dan kualitas kerja utama.



