Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos ke 42 Daerah, Targetkan Data Tunggal dan Transparansi
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah memperluas uji coba digitalisasi bansos ke 42 kabupaten/kota mulai Juni 2026 untuk mengatasi masalah data tumpang tindih dan verifikasi yang lambat.
- Melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), data penerima manfaat akan terintegrasi lintas instansi tanpa memindahkan basis data, dengan tetap menjaga privasi.
- Masyarakat dapat mengakses layanan secara mandiri melalui Portal Perlinsos, termasuk registrasi, verifikasi, dan pengajuan sanggah, dengan opsi pendampingan bagi kelompok rentan.

Pemerintah Indonesia resmi memperluas uji coba digitalisasi bantuan sosial (bansos) ke 42 kabupaten/kota mulai Juni 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perlindungan sosial yang lebih akurat, transparan, dan terintegrasi melalui transformasi digital. Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Mira Tayyiba, menegaskan bahwa inisiatif ini bukan sekadar meluncurkan aplikasi baru, melainkan membangun ekosistem layanan publik yang saling terhubung lintas kementerian dan lembaga.
Selama ini, penyaluran bansos kerap terkendala oleh data antarinstansi yang belum terintegrasi, menyebabkan duplikasi data, informasi usang, dan proses verifikasi yang berlarut-larut. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mengadopsi pendekatan Digital Public Infrastructure (DPI) yang mengandalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Kementerian Dalam Negeri untuk memvalidasi identitas penerima, serta Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang dikembangkan Kemkomdigi. SPLP berfungsi sebagai "jembatan digital" yang memungkinkan pertukaran data secara cepat, aman, dan sesuai kewenangan, tanpa memindahkan basis data dari instansi pemiliknya.
Mira Tayyiba menekankan bahwa digitalisasi tidak boleh menjadi hambatan baru, melainkan harus memperluas akses dan mempermudah masyarakat. Sebelum perluasan ini, uji coba telah dilakukan di Kabupaten Banyuwangi pada September 2025 (pendaftaran) dan Maret–April 2026 (mekanisme sanggah). Pengalaman dari Banyuwangi menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan sistem, memastikan kesiapan petugas lapangan, serta memperkuat tata kelola sebelum diterapkan di puluhan daerah lain.
Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk hanya mengakses layanan bansos melalui kanal resmi pemerintah berdomain .go.id dan waspada terhadap tautan mencurigakan yang meminta data pribadi atau nomor rekening. "Kami mengajak masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang meminta biaya atau imbalan tertentu atas nama bantuan sosial. Jika ragu, cek kembali melalui kanal resmi pemerintah," pungkas Mira. Perluasan digitalisasi ini diharapkan menjadi fondasi bagi sistem perlindungan sosial yang lebih tertib, terdokumentasi, dan berbasis data tunggal, sehingga bantuan negara benar-benar menjangkau mereka yang paling membutuhkan.



