BGN Terbitkan Aturan Baru: SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu Hamil, Menyusui, dan Balita per 2 Juni 2026
Baca dalam 60 detik
- Badan Gizi Nasional mewajibkan setiap dapur SPPG melayani setidaknya 300 penerima manfaat dari kelompok ibu hamil, menyusui, dan balita mulai 2 Juni 2026.
- Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan berujung pada sanksi suspend mayor bagi mitra dan yayasan pengelola, serta pencatatan peringatan resmi bagi kepala SPPG.
- Langkah ini diambil untuk memastikan pemerataan gizi dan mengoptimalkan program Makan Bergizi Gratis, menyusul temuan banyak SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat 3B.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5511475/original/065062100_1771910270-MBG_24_Feb.jpg)
Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok prioritas, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B). Ketentuan ini mulai berlaku pada 2 Juni 2026 dan disertai dengan sanksi administratif bagi pengelola yang tidak mematuhinya.
Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) BGN sebagai respons terhadap temuan lapangan yang menunjukkan masih banyak dapur SPPG yang belum memenuhi target pelayanan. Deputi Tauwas BGN, Letnan Jenderal TNI (Purn) Dadang Hendrayuda, mengungkapkan bahwa dalam inspeksi mendadak, pihaknya kerap menjumpai SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 orang dari kelompok 3B, jauh dari standar ideal yang ditetapkan sebelumnya sebesar 500 orang.
โSurat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,โ ujar Dadang dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (25/5/2026). Dengan adanya aturan baru ini, setiap SPPG diharapkan dapat memenuhi kuota minimal 300 penerima manfaat 3B, sehingga program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat berjalan lebih efektif dan merata.
Mekanisme pengawasan akan dilakukan secara berjenjang. Kepala SPPG diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan capaian pelayanan kelompok 3B secara berkala ke Direktorat Wilayah di bawah Deputi Tauwas. Laporan tersebut kemudian akan dikonfirmasi dan menjadi dasar penilaian pemenuhan ketentuan minimal. Bagi mitra dan yayasan yang melanggar, sanksi yang dijatuhkan bersifat major suspend, yang berarti penghentian sementara operasional SPPG serta penghentian pencairan insentif harian sebesar Rp6 juta hingga perbaikan terbukti.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan status gizi kelompok rentan melalui Program MBG. Dengan menetapkan standar minimal pelayanan, BGN berharap dapat memastikan pemerataan akses gizi, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, dan menjaga keberlanjutan program. Penetapan standar ini juga memperkuat pengawasan agar sumber daya program dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran.
Ke depan, implementasi aturan ini akan menjadi indikator kunci keberhasilan program MBG. Jika seluruh SPPG mampu memenuhi kuota minimal, dampaknya terhadap penurunan angka stunting dan malnutrisi pada ibu dan anak diharapkan semakin signifikan. Namun, tantangan di lapangan seperti keterbatasan akses dan sumber daya masih perlu diantisipasi melalui pendampingan dan evaluasi berkala.


