Jelang Sidang Vonis, Terdakwa Kasus Korupsi Perumda di Tabanan Meninggal Dunia
Baca dalam 60 detik
- Tutup Usia: I Putu Sugi Darmawan, terdakwa kasus korupsi pengelolaan beras di Perumda Dharma Santhika Tabanan, dilaporkan meninggal dunia di RSUP Prof Ngoerah Sanglah Denpasar.
- Jelang Vonis: Kabar duka ini datang hanya berselang beberapa hari sebelum jadwal sidang pembacaan putusan (vonis) yang rencananya akan digelar pada 2 April 2026.
- Darurat Medis: Sebelum wafat, terdakwa sempat dirujuk dari Lapas Kerobokan dan dirawat intensif akibat penyumbatan pembuluh darah. Meski ia meninggal, sidang untuk dua terdakwa lainnya dalam kasus ini akan tetap berlanjut.

Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Tabanan, Bali. I Putu Sugi Darmawan, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beras di Perumda Dharma Santhika, dilaporkan meninggal dunia hanya beberapa hari menjelang sidang pembacaan putusan (vonis).
Melansir dari laporan Kompas.com, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, I Putu Nuriyanto, membenarkan kabar duka tersebut. Terdakwa dinyatakan mengembuskan napas terakhirnya pada Kamis (26/3/2026) petang di RSUP Prof Ngoerah Sanglah, Denpasar, setelah sempat mendapatkan perawatan medis secara intensif akibat penurunan kondisi kesehatan yang drastis.
- Darurat Medis: Sebelum meninggal, terdakwa dilarikan dari Lapas Kerobokan ke RSUP Prof Ngoerah Sanglah pada Jumat (20/3/2026) akibat mengalami kondisi darurat medis yang dipicu oleh dugaan penyumbatan pembuluh darah.
- Jadwal Vonis: Terdakwa sejatinya dijadwalkan untuk menjalani sidang pembacaan putusan akhir di pengadilan pada Kamis, 2 April 2026 mendatang.
- Kelanjutan Kasus: Meninggalnya I Putu Sugi Darmawan tidak menghentikan proses hukum secara keseluruhan. Sidang terhadap dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama dipastikan akan tetap dilanjutkan sesuai jadwal.
Pihak Kejari Tabanan memastikan bahwa seluruh prosedur penanganan terhadap terdakwa selama masa kritis telah dilakukan secara kooperatif dan profesional sesuai dengan rekomendasi tim dokter. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, status hukum dan penuntutan terhadap almarhum I Putu Sugi Darmawan dalam perkara ini secara otomatis akan digugurkan.
| Informasi Perkara | Keterangan |
|---|---|
| Identitas Terdakwa | I Putu Sugi Darmawan |
| Kasus Hukum | Dugaan korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika, Tabanan |
| Status Sidang | Tetap berlanjut untuk 2 terdakwa lainnya |



