Tingginya biaya politik dalam sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam pemerintah pusat. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, dalam pernyataannya yang dikutip oleh Antara News pada 14 Februari 2026, menyerukan perlunya reformasi sistem pemilu yang mendesak. Langkah ini dinilai krusial untuk memutus siklus korupsi yang kerap menjerat para kepala daerah akibat beban pengembalian modal kampanye yang fantastis.
Akar Masalah: Biaya Politik Tinggi vs Gaji Resmi
Bima Arya menyoroti ketimpangan yang mencolok antara biaya yang harus dikeluarkan seorang calon kepala daerah untuk memenangkan kontestasi dengan pendapatan resmi yang akan mereka terima selama menjabat. Dalam banyak kasus, ongkos politik bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, sementara gaji dan tunjangan resmi jauh di bawah angka tersebut.
Kondisi ini menciptakan tekanan finansial yang memaksa banyak kepala daerah untuk mencari "jalan pintas" guna balik modal, sering kali melalui praktik korupsi seperti jual beli jabatan, pengaturan proyek (kickback), atau penyalahgunaan anggaran daerah (APBD). Reformasi yang diusulkan mencakup evaluasi sistem proporsional terbuka yang saat ini berlaku, serta kemungkinan penyederhanaan mekanisme kampanye untuk menekan biaya.
Opsi Pemilihan Tidak Langsung?
Meskipun belum ada keputusan final, wacana untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD (pemilihan tidak langsung) atau modifikasi sistem lainnya kembali mengemuka sebagai opsi solusi. Tujuannya bukan untuk mematikan demokrasi, melainkan untuk menciptakan sistem yang lebih efisien dan berintegritas, di mana kompetensi dan rekam jejak menjadi modal utama, bukan sekadar kekuatan finansial. Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat dan partai politik untuk mendiskusikan format ideal yang dapat menyelamatkan otonomi daerah dari jeratan korupsi sistemik.




