Dekonstruksi Dakwaan TIK: Jejak Digital Patahkan Narasi Korporatisasi dalam Pengadaan Laptop Sekolah
Baca dalam 60 detik
- Kegagalan pembuktian niat jahat: Bukti chat persidangan menunjukkan Nadiem justru memerintahkan tim menyajikan argumen secara berimbang antara Chromebook dan Windows—berlawanan dengan tuduhan persekongkolan sejak Januari 2020.
- Perubahan sepihak oleh birokrasi: Keputusan mengubah paket kombinasi menjadi 100 persen Chromebook dilakukan oleh direktorat teknis pasca-rapat 6 Mei 2020, tanpa kehadiran atau tanda tangan mantan menteri tersebut.
- Krisis pasokan sebagai bumerang: Saat vendor Chromebook mundur pada Agustus 2020, Nadiem justru memerintahkan diversifikasi ke Windows—membuktikan prioritasnya adalah akses siswa, bukan loyalitas merek tertentu.
JAKARTA — Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop sekolah yang menjerat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2019-2024, Nadiem Makarim, telah memasuki babak krusial. Berdasarkan rekonstruksi alat bukti digital dan pemeriksaan silang terhadap saksi mahkota, terungkap sejumlah fakta yang secara sistematis mendekonstruksi narasi dakwaan jaksa penuntut umum. Jejak digital dari grup chat internal kementerian justru menunjukkan pola perilaku yang berkebalikan dengan tuduhan: daripada memaksakan kepentingan komersial Google, Nadiem terbukti secara tertulis memerintahkan tim untuk bersikap netral dan berimbang.
Fase Awal: Tuduhan Persekongkolan vs Fakta Skeptisisme Internal
Jaksa mendakwa bahwa sejak Januari 2020, Nadiem telah bersekongkol secara rahasia dengan tim teknologi (Wartek) untuk memaksakan Chromebook demi keuntungan Google. Namun, fakta persidangan membantah narasi ini. Dalam grup chat inti (core team), sebelum pelantikan menteri, tidak pernah ditemukan satu pun pembahasan proyek Chromebook. Presentasi pertama tim teknologi pada 23 Januari 2020 justru berjudul "Tech Hardware for Schools"—bersifat netral, bukan merek spesifik—dengan fokus awal pada OS Linux berbasis program One Laptop Per Child demi efisiensi biaya. Chromebook hanya muncul sebagai opsi alternatif di baris paling bawah.
Yang lebih mencengangkan, pada 19 Februari 2020, tim teknologi—termasuk dua orang yang kini juga menjadi terdakwa—justru mengirim pesan internal yang menolak Chromebook dengan alasan kesiapan infrastruktur internet Indonesia yang belum memadai serta risiko lock-in ekosistem Google yang terlalu mengikat. Fakta ini secara langsung mematahkan asumsi adanya "niat jahat" (mens rea) sejak awal tahun.
📊 FAKTA KUNCI SIDANG
Presentasi awal (23/1): "Tech Hardware for Schools" (netral, fokus Linux)
Sikap tim teknis (19/2): Menolak Chromebook karena infrastruktur & lock-in
Instruksi tertulis Nadiem (6/5): "Pastikan argumen kedua sisi berimbang"
Krisis pasokan (18/8): Vendor Chromebook mundur, supply tidak sanggup
Perintah Nadiem (10/8): "Saya pilih semua anak punya laptop, bukan laptopnya harus Chromebook"
Fase Keputusan: Perintah Berimbang vs Perubahan Sepihak Birokrasi
Dakwaan menyebut Nadiem menggunakan otoritas tertingginya dalam rapat formal 6 Mei 2020 untuk mengintervensi birokrasi dengan perintah mutlak "Go ahead with Chromebook, laksanakan secepatnya." Namun, fakta persidangan menunjukkan narasi yang sebaliknya. Sehari sebelum rapat (5 Mei), Nadiem justru memerintahkan agar rapat dirancang secara terbuka dengan mengundang Inspektorat sebagai pengawas internal demi memastikan akuntabilitas. Lebih penting lagi, pada hari rapat, Nadiem secara tertulis memprotes timnya di grup chat: "Kenapa sebagian PC (Windows), sebagian Chromebook? Kenapa tidak Windows semuanya saja?" Ia kemudian mengeluarkan perintah tertulis yang menjadi dokumen kunci: "Pastikan kedua sisi argumen dari kedua sisi Chromebook versus Windows ada secara berimbang."
Fase Krisis & Dana PSF: Bukti Pamungkas Niat Menyelamatkan Siswa
Fakta paling menentukan yang membalikkan dakwaan justru muncul pada Agustus 2020. Tuduhan jaksa bahwa proyek ini dipaksakan secara eksklusif untuk memenangkan Google runtuh ketika krisis pasokan terjadi. Pada 18 Agustus 2020, pemenang lelang Chromebook, PT BINE, mengundurkan diri karena tidak sanggup memenuhi kuota pesanan Direktorat SD. Respons Nadiem langsung dan terekam dalam chat privat: "If we allow schools to buy PC (Windows) books, not the end of the world, right?... Jika pilihannya adalah kehilangan kesempatan untuk semua sekolah memiliki laptop dibandingkan dengan semua laptopnya harus Chromebook, saya bakal selalu memilih semua orang punya laptop tanpa harus Chromebook." Ia kemudian memerintahkan tim teknologi untuk memigrasi sistem AKM agar berjalan di Windows (cross-platform). Ini membuktikan bahwa state of mind Nadiem adalah menyelamatkan hak digital siswa, bukan keuntungan vendor.
Mengenai dana 30 persen dalam program Partner Service Fund (PSF) Google yang didakwakan sebagai kickback, fakta persidangan mengungkapkan bahwa program ini adalah co-investment global Google yang juga berlaku di Australia dan Selandia Baru, serta tunduk pada aturan anti-korupsi ketat FCPA (Foreign Corrupt Practices Act). Dana tersebut bukan berupa uang tunai, melainkan fasilitas technical support (pelatihan guru) yang dikelola mandiri oleh Google melalui pihak ketiga (Gits dan Revo). Seluruh terdakwa di bawah sumpah menyatakan tidak memiliki saham atau koneksi dengan vendor pelaksana. Pejabat eselon 1 dan 2 juga menegaskan bahwa menteri maupun direktur jenderal tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengintervensi harga yang diklik oleh PPK di e-katalog LKPP.
"Jika pilihannya adalah kehilangan kesempatan untuk semua sekolah memiliki laptop dibandingkan dengan semua laptopnya harus Chromebook, saya bakal selalu memilih semua orang punya laptop tanpa harus Chromebook." — Nadiem Makarim, chat privat 10 Agustus 2020.



