Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengambil langkah tegas dalam menangani skandal narkoba yang mengguncang Polres Bima Kota. Pada Jumat, 13 Februari 2026, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengonfirmasi bahwa penanganan kasus yang menyeret Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, telah resmi diambil alih oleh Bareskrim Polri. Didik kini telah dinonaktifkan dari jabatannya dan menghadapi ancaman sanksi berlapis, baik secara etik maupun pidana, atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.
Dugaan Aliran Dana Bandar Narkoba
Kasus ini mencuat ke publik setelah pengembangan penyidikan terhadap Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi, ditemukan barang bukti sabu seberat 488 gram yang diduga berasal dari seorang bandar bernama Koko Erwin.
AKBP Didik Putra Kuncoro terseret dalam pusaran kasus ini setelah adanya dugaan aliran dana senilai Rp1 miliar yang diterimanya dari bandar tersebut. Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba kini fokus mengusut unsur pidana, sementara Divisi Propam Polri menangani pelanggaran kode etik profesi. Langkah penarikan kasus ke tingkat pusat ini dinilai sebagai upaya Polri untuk menjaga objektivitas penyidikan dan menunjukkan komitmen "bersih-bersih" di tubuh institusi dari oknum yang terlibat narkoba.
Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menegaskan bahwa AKBP Didik saat ini telah ditahan di Bareskrim untuk mempermudah proses pemeriksaan. Penanganan ganda (etik dan pidana) ini mengirimkan sinyal kuat bahwa tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime), terlepas dari pangkat atau jabatannya. Publik kini menanti transparansi proses hukum yang akan menentukan nasib karier dan kebebasan mantan orang nomor satu di kepolisian Bima tersebut.


