Korban Insiden Bundaran HI Diperiksa Propam Polda Jabar, Sidang Kode Etik Menanti
Baca dalam 60 detik
- Fiktor Harefa, petugas keamanan proyek MRT, menjalani pemeriksaan Propam Polda Jabar di Polsek Metro Menteng, dengan 22 pertanyaan seputar kronologi dan perdamaian.
- Pemeriksaan ini merupakan langkah awal sebelum sidang kode etik internal kepolisian, yang akan menentukan sanksi bagi anggota yang terlibat.
- Kasus ini menjadi sorotan publik dan ujian bagi transparansi Polri dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik di tengah meningkatnya pengawasan masyarakat.

Fiktor Harefa, petugas keamanan proyek MRT yang menjadi korban dalam insiden viral di Bundaran HI, akhirnya menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat, Senin (tanggal). Pemeriksaan yang berlangsung di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, ini menjadi babak baru dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik anggota kepolisian yang terlibat.
Kuasa hukum Fiktor, Wiradarma Harefa, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan atas permintaan kliennya, yang sebelumnya dijadwalkan memberikan keterangan di Polda Jawa Barat. "Awalnya, dipanggil ke Polda Jawa Barat, tetapi kami meminta diperiksa di sini. Akhirnya, dari Polda Jawa Barat, datang ke sini untuk melakukan pemeriksaan," ujarnya. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan nyaman bagi korban.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar beberapa jam tersebut, penyidik Propam mengajukan sekitar 22 pertanyaan yang seluruhnya berkaitan dengan kronologi kejadian dan status perdamaian antara Fiktor dengan anggota kepolisian yang terlibat. Wiradarma menegaskan bahwa materi pemeriksaan tidak berbeda dengan keterangan yang telah disampaikan sebelumnya. "Yang ditanyakan sama, cuma seputar kronologis saja," katanya.
Lebih lanjut, Wiradarma menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari penyidik, proses penanganan perkara akan dilanjutkan melalui sidang kode etik setelah seluruh keterangan yang diperlukan terkumpul. "Informasi dari penyidik, nanti setelah pengumpulan keterangan, akan ada sidang kode etik di internal kepolisian," tuturnya. Sidang kode etik ini menjadi penentu apakah anggota polisi yang terlibat akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Sementara itu, Fiktor mengakui kondisi psikologisnya mulai membaik meski masih menyisakan trauma akibat peristiwa tersebut. "Sudah berkurang jauh memang masalah traumanya, tapi memang masih ada," ungkapnya. Trauma itu muncul ketika ia bertemu orang dengan postur tubuh besar atau berpenampilan seperti aparat saat bertugas di lapangan. Meski demikian, kondisinya dinilai jauh lebih baik dibandingkan setelah kejadian.
Kasus ini bermula dari video viral yang memperlihatkan Fiktor meminta maaf hingga bersujud kepada penumpang mobil Toyota Alphard di kawasan Bundaran HI. Peristiwa tersebut memicu kecaman publik dan menjadi sorotan media. Polda Jawa Barat kemudian menyatakan anggotanya yang terlibat akan diproses melalui mekanisme kode etik internal. Selain itu, pengemudi Alphard yang menerobos lampu merah juga telah ditilang, dan polisi melakukan mediasi antara pengemudi dan sekuriti.
Bagi publik Indonesia, kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas Polri dalam menegakkan disiplin internal. Masyarakat semakin kritis terhadap penanganan kasus yang melibatkan aparat, terutama setelah berbagai insiden pelanggaran HAM dan kekerasan yang mencuat belakangan ini. Transparansi proses sidang kode etik menjadi penting untuk memastikan keadilan dan memulihkan kepercayaan publik.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah seberapa tegas sanksi yang akan dijatuhkan kepada anggota polisi yang terbukti melanggar kode etik. Apakah Polri akan menunjukkan komitmennya pada reformasi internal, atau justru sebaliknya? Jawabannya akan menentukan arah kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.



