Hasto Kristiyanto Klaim Penyadapan Ilegal Meningkat Pasca Putusan MK 90, PDI-P Sebut Makar
Baca dalam 60 detik
- Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menuding praktik penyadapan ilegal terhadap tokoh kritis dan bahkan presiden meningkat setelah Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.
- PDI-P mengategorikan penyadapan terhadap kepala negara sebagai makar dan pelanggaran HAM serius, bukan sekadar penyalahgunaan wewenang.
- Hasto mendesak penyadapan diatur ketat dengan izin pengadilan dan menyerahkan identifikasi dalang sepenuhnya kepada proses hukum.

JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap tokoh politik dan kelompok kritis semakin marak setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 90 Tahun 2023. Pernyataan itu disampaikan Hasto dalam keterangan pers, Sabtu (7/11), dan langsung menyeret nama Presiden Joko Widodo serta mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke pusat kontroversi.
Putusan MK 90 memang menjadi titik balik kontestasi politik nasional. Regulasi itu mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden, yang kemudian membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres dalam Pilpres 2024. Bagi Hasto, perubahan aturan tersebut bukan sekadar persoalan konstitusional, melainkan pintu masuk bagi serangkaian penyalahgunaan kekuasaan, termasuk operasi penyadapan yang dinilainya sistematis.
“Setelah putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, berbagai upaya penyalahgunaan kekuasaan, termasuk munculnya parcok, juga disertai dengan berbagai bentuk penyadapan yang digunakan sebagai senjata untuk meredam mereka yang bersikap kritis terhadap pemerintahan Jokowi saat itu,” ujar Hasto, mengutip istilah “parcok” yang merujuk pada praktik cawe-cawe atau intervensi kekuasaan.
Yang paling membuat PDI-P geram adalah ketika penyadapan menyasar presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan. Hasto menyebut tindakan itu sebagai makar yang tidak bisa ditoleransi. “Bagi PDI Perjuangan, ketika presiden saja disadap, maka ini nyata-nyata merupakan tindakan makar,” tegasnya.
Lebih jauh, Hasto menilai penyadapan terhadap tokoh politik dan aktivis bukanlah pelanggaran administratif biasa. Menurutnya, praktik itu masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia berat sekaligus kejahatan terhadap negara dan rakyat. Berdasarkan pengalaman PDI-P, penyadapan kerap dipakai untuk membungkam suara-suara kritis yang berseberangan dengan pemerintah.
Hasto pun mengungkap pengalaman pribadinya. Ia mengaku pernah menerima tekanan dari utusan Kapolri saat itu, Listyo Sigit Prabowo, setelah aktif mengkritik pelaksanaan Pemilu 2024. Tekanan itu, kata dia, bukan tanpa instrumen. Informasi hasil penyadapan ilegal, menurut Hasto, digunakan untuk menekan pihak-pihak yang tidak sejalan dengan pemerintahan Jokowi. “Mengapa mereka bisa menekan? Karena mereka juga melakukan fungsi-fungsi penyadapan secara ilegal. Informasi itulah yang dipakai untuk menekan pihak kritis,” ujarnya.
“Penyadapan harus dilakukan dengan mekanisme yang sangat ketat melalui persetujuan pengadilan dan diawali dengan proses penyelidikan terlebih dahulu.” — Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI-P
Meski menuding ada dalang di balik operasi penyadapan, Hasto enggan menyebut identitasnya. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Sikap itu dinilai analis sebagai upaya PDI-P untuk menjaga tekanan politik tetap berada di ranah opini publik tanpa terjebak pada tuduhan yang sulit dibuktikan. Namun, pernyataan Hasto tetap menjadi sinyal bahwa konflik antara PDI-P dan kekuasaan pasca-Pilpres 2024 belum surut.
Dalam konteks Indonesia, isu penyadapan ilegal memang bukan barang baru. Sejumlah kasus sebelumnya melibatkan aparat dan lembaga negara, tetapi pengawasan terhadap praktik ini dinilai lemah. Hasto mendesak agar mekanisme penyadapan dikembalikan pada koridor hukum yang transparan, bukan dijadikan alat politik untuk menekan lawan. Ia menekankan pentingnya izin pengadilan sebagai syarat mutlak sebelum penyadapan dilakukan.
Pernyataan Hasto ini berpotensi memperuncing perdebatan tentang batas antara kepentingan keamanan negara dan perlindungan hak sipil. Jika tuduhan penyadapan ilegal terhadap presiden dan tokoh kritis benar, maka publik berhak menuntut transparansi dan akuntabilitas aparat. Sebaliknya, jika tidak terbukti, tuduhan ini bisa menjadi bumerang politik bagi PDI-P. Ke depan, desakan agar penyadapan diatur lebih ketat melalui revisi undang-undang atau putusan MK baru akan menjadi ujian bagi komitmen negara terhadap demokrasi dan hak asasi manusia.



