UGM Buka Suara soal Ijazah Jokowi di Sidang Roy Suryo: Hormati Proses Hukum
Baca dalam 60 detik
- UGM menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo.
- Pihak universitas mengaku telah menunaikan kewajiban dengan menyerahkan bukti-bukti yang dibutuhkan, namun belum ada informasi baru yang bisa disampaikan ke publik.
- Sikap UGM menegaskan posisi lembaga pendidikan tinggi yang netral dan kooperatif, seraya menunggu putusan pengadilan.

Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya angkat bicara perihal aksi Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang memamerkan ijazah sarjana di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11). Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, menegaskan bahwa kampusnya menghormati jalannya proses hukum dan telah menjalankan peran sebagaimana mestinya, termasuk menyediakan bukti-bukti yang diperlukan.
Pernyataan itu disampaikan Made Andi melalui keterangan resmi, Jumat (6/11), sehari setelah Jokowi hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo. Menurutnya, hingga kini UGM belum memiliki informasi tambahan yang perlu disampaikan kepada publik. "Sejauh ini tidak ada informasi yang perlu ditambahkan. Jika ada perkembangan yang perlu disampaikan, kami akan lakukan pada kesempatan pertama," ujarnya.
Langkah UGM untuk tidak banyak berkomentar di ruang publik bisa dibaca sebagai upaya menjaga netralitas lembaga pendidikan tinggi di tengah pusaran sengketa hukum yang melibatkan mantan kepala negara. Universitas tertua di Indonesia itu tampaknya ingin memastikan bahwa kewenangan akademik dan proses peradilan tetap berjalan di relnya masing-masing, tanpa saling intervensi.
Dalam persidangan, Jokowi tidak hanya menunjukkan dokumen asli ijazahnya, tetapi juga menegaskan bahwa foto pria berkumis tipis dan berkacamata yang tertera di ijazah S1 adalah dirinya. Ia berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memulihkan nama baiknya. Kehadiran Jokowi sebagai saksi menjadi momen langka bagi publik untuk menyaksikan langsung bagaimana seorang mantan presiden merespons tuduhan yang menyangkut rekam jejak pendidikannya.
Kasus ini bermula dari tudingan ijazah palsu yang dilontarkan Roy Suryo, yang kemudian berujung pada laporan pencemaran nama baik. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi menghadirkan Jokowi sebagai salah satu saksi yang dianggap mengetahui langsung keaslian dokumen. Publik pun menanti apakah alat bukti yang dihadirkan di persidangan akan cukup untuk menjawab keraguan yang sempat beredar di ruang publik.
"UGM menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan telah melakukan peran sebagaimana mestinya, termasuk memberikan bukti-bukti yang diperlukan," kata Made Andi Arsana.
Dari perspektif yang lebih luas, sikap UGM mencerminkan dilema yang kerap dihadapi institusi pendidikan ketika terseret dalam perkara politik. Di satu sisi, mereka dituntut transparan dan akuntabel; di sisi lain, mereka harus menghindari kesan ikut campur dalam pertarungan hukum yang berpotensi memanas. Pernyataan singkat namun tegas dari UGM setidaknya memberi sinyal bahwa mereka kooperatif tanpa harus kehilangan posisi netral.
Ke depan, mata publik akan tertuju pada kelanjutan sidang untuk melihat apakah bukti-bukti yang telah diserahkan UGM akan memperkuat atau justru menggugurkan dakwaan. Jika persidangan berjalan lancar, putusan hakim diharapkan tidak hanya menyelesaikan sengketa hukum antara Jokowi dan Roy Suryo, tetapi juga menutup ruang bagi polemik serupa di masa mendatang. Namun, jika prosesnya berlarut-larut, bukan tidak mungkin isu ini kembali menghangat di ruang publik dan menjadi ujian bagi kredibilitas lembaga peradilan.



