Sidang Perdana Penembakan di Kafe Palembang: Sertu Rafy Terancam Pasal Pembunuhan
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Militer I-05 Palembang mulai menyidangkan Sertu Muhammad Rafy Ronald atas tewasnya Pratu Feriskal Alfarizy Albesa di Cafe Panhead.
- Oditur mengungkap penembakan terjadi dari jarak setengah meter saat korban dan beberapa orang lain memukuli terdakwa.
- Terdakwa didakwa dengan pasal pembunuhan dan upaya menghilangkan barang bukti, dengan ancaman hukuman berat.

Pengadilan Militer I-05 Palembang resmi membuka persidangan perdana kasus penembakan yang menewaskan seorang prajurit TNI di sebuah kafe di Palembang, Sumatera Selatan. Sidang dakwaan yang digelar Selasa (3/11) itu menempatkan Sertu Muhammad Rafy Ronald sebagai terdakwa dalam insiden yang terjadi pada Sabtu (16/5/2026) dini hari di Cafe Panhead.
Dalam dakwaan yang dibacakan Oditur Militer Mayor CJ Setiawan, peristiwa bermula ketika terdakwa mendatangi adik angkatnya, Siti Kipia Medini, yang sedang berada di dekat sofa nomor 21. Siti meminta terdakwa menjauh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dengan teman-temannya. Situasi memanas setelah Pratu Bintang Infantri diduga menendang kaki kiri terdakwa. Ketika terdakwa menjelaskan hubungannya dengan Siti, Pratu Bintang disebut mencekik leher dan memukul wajah serta kepala terdakwa.
Keributan meluas hingga sekitar lima orang, termasuk Pratu Feriskal Alfarizy Albesa, diduga ikut memukuli terdakwa. Sekuriti kafe, Rangga Adiputra, berupaya melerai namun terjatuh dan menimpa punggung kanan terdakwa sehingga tubuhnya terkunci. Dalam posisi terjatuh dan masih menerima pukulan, terdakwa mengambil senjata api rakitan yang dikalungkan di lehernya. Oditur menyebut terdakwa mengarahkan senjata ke perut korban yang sedang membungkuk memukulinya, lalu menembak dari jarak sekitar setengah meter menggunakan tangan kiri.
"Dari jarak sekitar setengah meter, terdakwa menarik pelatuk menggunakan tangan kiri," ujar oditur dalam dakwaan.
Tembakan mengenai bagian kanan atas perut Pratu Feriskal. Korban mundur, sementara seorang pelayan kafe berusaha merebut senjata dengan memiting leher terdakwa. Terdakwa mempertahankan senjata dan memindahkannya ke tangan kanan. Sekuriti lain, Fiki Samudra, kemudian mendekati dan mengambil senjata api tersebut. Setelah kejadian, terdakwa meninggalkan kafe dan melarikan diri.
Dalam dakwaan juga terungkap bahwa terdakwa bertemu kembali dengan Fiki di pinggir jalan wilayah Ogan Ilir. Terdakwa meminta Fiki menguburkan senjata api tersebut untuk menghilangkan barang bukti. Sementara itu, Pratu Candra menemukan korban dalam kondisi pucat dengan luka di perut kanan. Korban dibawa ke Rumah Sakit Permata Palembang, namun dokter di instalasi gawat darurat menyatakan Pratu Feriskal telah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.
Kasus ini menyoroti persoalan disiplin dan pengawasan senjata api di lingkungan TNI, terutama senjata rakitan yang seharusnya tidak beredar di kalangan prajurit. Peristiwa bermula dari konflik personal di ruang publik yang kemudian meningkat menjadi kekerasan bersenjata. Pengadilan militer diharapkan dapat mengusut tuntas motif dan kronologi, sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan.
Dengan dakwaan berlapis, Sertu Rafy menghadapi ancaman hukuman berat. Publik akan mencermati bagaimana pengadilan militer menangani kasus ini, termasuk apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab atas keributan yang berujung maut tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli.



