Bareskrim Sita 11 Ponsel hingga Flashdisk dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Baca dalam 60 detik
- Penyidik Bareskrim Polri menyita 11 unit ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
- Tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH telah ditetapkan dan ditahan di Rutan Mabes Polri setelah penyidik memeriksa 10 saksi dan 3 ahli.
- Kasus ini menguji kapasitas negara melindungi komunikasi kepala negara, sementara publik menanti transparansi proses hukum dan motif di baliknya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita belasan perangkat elektronik dalam pengungkapan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Barang bukti yang diamankan mencakup 11 unit telepon seluler, satu iPad, serta empat flashdisk. Penyitaan itu diumumkan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11).
Selain menyita perangkat, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus memastikan dugaan tindak pidana penyadapan memenuhi unsur scientific investigation. Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Kasus ini mencuat di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap keamanan komunikasi pejabat negara. Penyadapan terhadap presiden bukan sekadar pelanggaran privasi individual, melainkan ancaman terhadap kedaulatan informasi dan stabilitas pemerintahan. Karena itu, penyitaan perangkat digital menjadi krusial: dari sanalah penyidik dapat melacak perangkat lunak, jalur komunikasi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Namun, pengungkapan ini juga memunculkan pertanyaan lebih besar. Publik menanti apakah ketiga tersangka bertindak secara mandiri atau bagian dari jaringan yang lebih luas. Hingga kini, penyidik belum membeberkan motif maupun modus operandi secara rinci. Keterbukaan informasi menjadi kunci agar kasus ini tidak berkembang menjadi spekulasi politik yang melemahkan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.
"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka," ujar Asep Safrudi, mengutip keterangan resmi kepolisian.
Dari sudut pandang kebijakan, peristiwa ini mempertegas urgensi penguatan regulasi perlindungan data pribadi dan infrastruktur siber nasional. Serangan terhadap komunikasi kepala negara semestinya menjadi alarm bagi seluruh kementerian dan lembaga untuk melakukan audit keamanan secara berkala. Tanpa langkah pencegahan yang sistematis, celah serupa berpotensi dieksploitasi oleh aktor lain, baik domestik maupun asing.
Ke depan, mata publik akan tertuju pada kelanjutan penyidikan: apakah berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan, dan sejauh mana motif para tersangka diungkap. Jawaban atas pertanyaan itu tidak hanya menentukan nasib ketiga tersangka, tetapi juga mengukur seberapa serius negara menjaga integritas institusi kepresidenan di ruang digital.



