Sitti Husniah Masih Ditahan di Rutan Polda Sulsel, Penangguhan Belum Diajukan
Baca dalam 60 detik
- Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tetap mendekam di Rutan Polda Sulawesi Selatan karena belum ada permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukumnya.
- Kondisi kesehatan Sitti Husniah menurun selama masa penahanan, memaksa penyidik menunda pemeriksaan kasus dugaan keterangan palsu hingga 5 November mendatang.
- Polda Sulsel menegaskan proses hukum tetap berjalan meski tersangka sakit, sementara tim kuasa hukum masih mempertimbangkan langkah penangguhan.

Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan setelah tersandung kasus pemerasan dan gratifikasi terkait perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025โ2026. Hingga Sabtu (31/10), belum ada permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak kuasa hukum, meskipun kondisi kesehatan perempuan yang akrab disapa HT itu dilaporkan menurun.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan penyidik belum menerima berkas permohonan penangguhan. "Belum ada penangguhan. Jadi tetap dilakukan penahanan," ujarnya saat dikonfirmasi. Menurut Didik, langkah penangguhan sebenarnya sah-sah saja diajukan oleh tim pembela, namun hingga kini belum ada tanda-tanda pengajuan tersebut masuk ke meja penyidik.
Didik menambahkan, pihaknya akan mengecek ulang ke penyidik untuk memastikan apakah permohonan penangguhan sudah diterima atau belum. "Nanti kita cek ulang apakah sudah masuk atau belum. Tadi belum sempat saya tanyakan ke pihak penyidik," katanya.
Selama mendekam di tahanan, kesehatan Sitti Husniah mengalami penurunan dan ia sempat menjalani perawatan medis. "Dilakukan pengecekan. Ya, tidak dibantarkan. Kemarin cuma dicek, tapi memang lagi sakit," jelas Didik. Ia memastikan pihak kepolisian tetap memberikan perhatian medis sesuai prosedur, meski status tahanan tidak berubah.
Selain kasus gratifikasi, Sitti Husniah juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana keterangan palsu pada sidang perceraian yang dilaporkan eks suaminya, Muhammad Khairul Aco, di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel. Penetapan tersangka dilakukan pekan lalu. Namun, pemeriksaan yang semula dijadwalkan berlangsung segera terpaksa ditunda karena kondisi kesehatan HT yang drop. "Permintaan dari kuasa hukum akan dilaksanakan yaitu tanggal 5 November," ujar Didik.
Kasus yang menjerat Sitti Husniah menjadi sorotan karena melibatkan kepala daerah yang masih menjabat saat peristiwa dugaan pemerasan dan gratifikasi terjadi. Proses hukum terhadap pejabat daerah di Sulawesi Selatan kerap menjadi ujian bagi penegakan hukum di tengah upaya pemerintah membersihkan praktik korupsi di sektor perizinan. Publik akan mencermati apakah penanganan kasus ini berjalan transparan dan tanpa tebang pilih, terutama karena tersangka memiliki akses ke sumber daya politik dan hukum.
Dari sisi prosedural, penangguhan penahanan memang dimungkinkan oleh hukum acara pidana, tetapi tidak serta-merta diberikan. Penyidik biasanya mempertimbangkan alasan kesehatan, jaminan dari penjamin, hingga risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Sampai saat ini, belum ada indikasi bahwa penyidik akan mengabulkan penangguhan sebelum pemeriksaan lanjutan pada 5 November.
Yang menarik, tim kuasa hukum Sitti Husniah disebut telah menyampaikan kondisi kliennya yang memburuk, tetapi belum mengajukan permohonan resmi. Sikap ini bisa dibaca sebagai strategi hukum untuk mempersiapkan argumentasi yang lebih kuat, atau justru mencerminkan keraguan terhadap peluang penangguhan. Publik tentu menunggu apakah langkah hukum berikutnya akan diambil sebelum atau sesudah jadwal pemeriksaan.
Ke depan, dua hal akan menjadi penentu: pertama, apakah permohonan penangguhan benar-benar diajukan dan bagaimana respons penyidik; kedua, apakah pemeriksaan pada 5 November dapat berjalan tanpa hambatan. Jika kondisi kesehatan terus menurun, opsi perawatan di luar rutan mungkin menjadi perdebatan baru. Bagaimana Polda Sulsel menyeimbangkan kebutuhan penyidikan dengan hak kesehatan tersangka akan menjadi cermin profesionalisme penegakan hukum di daerah.



