Jokowi Siap Hadir di Sidang Roy Suryo, Tapi Undangan Jaksa Belum Masuk
Baca dalam 60 detik
- Joko Widodo menyatakan kesediaan memenuhi panggilan pengadilan sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo.
- Jadwal pemeriksaan saksi diagendakan pada 5 November 2026, namun mantan presiden itu mengaku belum menerima surat resmi dari kejaksaan.
- Kesaksian Jokowi berpotensi menjadi penentu karena pokok perkara berkaitan langsung dengan keabsahan dokumen yang selama ini menjadi sengketa publik.

Mantan Presiden Joko Widodo memastikan diri tidak akan menghindar dari panggilan pengadilan sebagai saksi dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo. Pernyataan itu disampaikan Jokowi di tengah tanda tanya besar: hingga kini ia belum menerima surat panggilan resmi dari jaksa penuntut umum, meski agenda pemeriksaan saksi sudah masuk jadwal persidangan.
Jadwal yang dimaksud adalah sidang pada Kamis, 5 November 2026. Jaksa sebelumnya menyampaikan rencana menghadirkan Jokowi bersama ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah, dalam satu agenda pemeriksaan saksi. Permintaan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan alasan efisiensi waktu agar pemeriksaan saksi bisa dilakukan bersamaan dengan perkara terdakwa lain, Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.
Namun Jokowi mengaku belum mengetahui apakah surat panggilan sudah sampai ke tangannya. Ia meminta agar keberadaan undangan tersebut dicek lebih dulu. "Belum tahu, coba dicek nanti," ujarnya singkat, seperti dikutip dari detikJateng, Kamis (29/10).
Meski begitu, Jokowi menegaskan komitmennya untuk hadir bila undangan resmi diterbitkan. "Jika ada undangan, Insya Allah saya hadir," katanya. Ia juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak keberatan memenuhi panggilan pengadilan.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa telah menyampaikan permohonan resmi kepada majelis hakim untuk memanggil kedua saksi tersebut. "Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir H Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah," kata jaksa di ruang sidang, Rabu (28/10). Permohonan itu disertai alasan agar agenda pemeriksaan bisa digelar bersamaan dengan perkara dr Tifa.
Jokowi sendiri mengaku tidak menyiapkan hal khusus untuk menghadapi persidangan. Ia akan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh hakim, jaksa, maupun penasihat hukum para terdakwa. "Menjawab apa yang ditanyakan itu saja. Menyampaikan apa yang ditanyakan oleh para pihak," ujarnya.
Perkara ini berakar pada tudingan ijazah palsu yang dilontarkan Roy Suryo dan kemudian berujung pada jerat hukum. Kehadiran Jokowi sebagai saksi menjadi krusial karena pokok perkara menyangkut keabsahan dokumen yang selama ini menjadi bahan perdebatan publik. Kesaksiannya berpotensi memperjelas duduk perkara, sekaligus menguji sejauh mana batas antara kritik publik dan pencemaran nama baik dijaga dalam proses peradilan.
Bagi publik, sidang ini menjadi ujian atas transparansi penegakan hukum. Sebagai mantan kepala negara, kesediaan Jokowi hadir di ruang sidang memberi sinyal bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Namun, tanpa kepastian surat panggilan, agenda 5 November masih menyisakan tanda tanya. Jika undangan tak kunjung terbit, akankah persidangan tetap berjalan dengan saksi yang ada, atau jaksa akan menunda untuk memastikan kesaksian mantan presiden itu masuk ke berkas perkara?



